Selasa, 31 Mei 2011

Resensi Kitab Tafsir Ibnu Mas'ud Radhiyallahu'anhu




RESENSI KITAB “ TAFSIR IBNU MAS’UD RADHIYALLAHU’ANHU “

Judul Asli : Tafsir Ibnu Mas’ud, Jam’wa tahqiq wa dirasah
Penulis / Penyusun : Muhammad Ahmad Isawi
Judul Terjemahan : Tafsir Ibnu Mas’ud
Diterbit oleh Pustaka Azzam – Indonesia
Dengan Tebal : 1115
Diberi kata pengantar oleh : Syaikh DR.Husain Nushshar [Dekan Fakultas Sastra Universitas Kairo]

Siklas Tentang Kitab Tafsir Ibnu Mas’ud
Buku (Kitab) ini asal nya adalah merupakan tesis yang disidangkan di Universitas Kairo pada tahun 1400 H atau 1980 M dan dengan kitab ini penulis memperoleh gelar Magister (MA) dengan nilai Mumtaz (Excellent). Tesis ini direkomendasikan agar dicetak lalu didistribusikan ke Universitas – Universitas. Tesisi ini atau Kitab Tafsir Ibnu Mas’ud ini ditulis oleh penulis dibawah bimbingan Syaikh DR.Husain Muhammad Nushshar [Dekan Fakultas Sastra Universitas Kairo]. Selain itu penulis Muhammad Ahmad Isawi juga dibimbing oleh Syaikh Mahmud Muhammad Syakir didalam menyusun metode tafsir ini, mempelajari sanad-sanad dan mengatasi kesulitan yang ada.

Setelah selesai, maka kitab ini dicetak dengan dana sumbangan dari Muassasah Al-Malik Faishal Al-Khairiyyah [Yayasan Raja Faisal Al-Khairiyyah] yang pada saat itu diketuai oleh Raja Faisal bin Abdul Aziz Alu Su’ud hafizhullah. [Lihat, Tafsir Ibnu Mas’ud, halaman 1-2]

Fiqih Al-Muyassar - Bab Bejana (Wadah)




Fiqih Al-Muyassar



باب الانية

Bab Bejana



Definisi Bejana (Al-Aaniyah)

Al-Aaniyah adalah bentuk jamak dari kata-kata ina’. Dasar kalimat aniyah adalah ‘aaniyat dengan dua huruf hamzah, lalu hamzah yang kedua diganti dengan alif.



Bentuk jamak Aaniyah adalah Awaanii, artinya bejana. Bejana adalah tempat yang digunakan untuk menyimpan air, makanan atau lain nya, baik yang terbuat dari besi, kuningan, tembaga, tanah liat, bambu, emas, perak, atau kayu atau kulit atau bahan lain nya seperti permata dan batu jamrud. [Lihat, Taudhih Al-Ahkam (Syarah Bulughul Maram : juz 1, hal 164), Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi (Ringkasan Fikih Lengkap, hal 7), Tamammul Minnah (terjemahan, juz 1, hal 70)]



Termasuk kedalam pembahasan kategori bejana atau wadah adalah piring, cangkir, cerek (teko) dan semisalnya.



Hukum Asal Bejana

Hukum asal pada bejana-bejana adalah halal (mubah) atau boleh digunakan. Selama tidak ada dalil yang melarangnya.

Senin, 09 Mei 2011

Salam, Shalawat dll Kok Disingkat....! Emang Perlu nya....! Baca Dulu Deh...




Banyak saudara kita yang menulis ucapan salam, ucapan sholawat dan asma Alloh dengan singkatan, baik itu di comment-comment, di sms, dll. Kita tahu bahwa menulis tidaklah beda dengan kita berbicara kepada orang lain, yang mana disitu ada malaikat yang senantiasa mencatat perbuatan tersebut.


Sekecil apapun perbuatan itu pasti ada nilainya disisi Alloh, dan sesungguhnya amal ibadah seseorang itu tergantung dari keikhlasan masing-masing individu, kalaulah kita hendak bersholawat, hendaknya menuliskannya dengan lengkap (tidak dengan menyingkatnya), sebagai bukti keikhlasan kita dalam mengamalkannya.


insya Alloh dengan membiasakan ini amalan kita akan menjadi sempurna, Inilah adab kepada Alloh dan Rasul-Nya yang harus kita perhatikan. Berikut adalah fatwa-fatwa ulama seputar masalah penyingkatan kata:


Sabtu, 07 Mei 2011

Muqaddimah Kitab Syarah Syahadatain




MUQADDIMAH KITAB SYARAH SYAHADATAIN


Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, Rabb semesta alam. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar selain Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad Shallallahu’alaihi wa sallam adalah hamba dan rasul-Nya. Semoga shalawat dan salam terlimpahkan kepada beliau, keluarga beliau, para sahabat dan serta seluruh pengikut beliau sampai akhir zaman.


Amma ba’du :


Inilah risalah yang menjelaskan tentang rukun Islam pertama yakni Syahadatain [Dua Kalimat Syahadat]. Risalah ini kami diberi judul dengan nama :


سرح شهادتين


Syarah Syahadatain

(Penjelasan Rukun Islam Pertama)

Muqaddimah Kitab 10 Hak Didalam Islam




10 HAK DALAM ISLAM


Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, Rabb semesta alam. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar selain Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad Shallallahu’alaihi wa sallam adalah hamba dan rasul-Nya. Semoga shalawat dan salam terlimpahkan kepada beliau, keluarga beliau, para sahabat dan serta seluruh pengikut beliau sampai akhir zaman.

Wa ba’du :


Kewajiban Mempelajari Hak

Syaikh Al-Allamah Abdullah bin Jarullah Al-Jarullah hafizhullah berkata didalam pengantar terhadap kitab Huquq Da’at Ilaiha Al-Fitrah wa Qarrarat-ha Asy-Syar’iyah karya Ibnu Utsaimin :


“Sesungguhnya pengetahuan seseorang terhadap hak Allah Subhanahu wa Ta’ala dan hak sesama manusia, serta mengamalkan nya adalah termasuk perkara yang paling penting dan hal yang sangat wajib. Buku yang akan kami persembahkan ini meskipun kecil bentuknya, namun telah memuat pokok – pokok terpenting dalam menjelaskan hak dan kewajiban seseorang. Aku sudah menela’ah buku ini, menelitinya, melengkapi ayat-ayatnya, serta mentakhrij hadits yang belum ditakhrij oleh penulis. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas penulisnya dengan sebaik-baik balasan dan memberikan manfaat dari ilmu beliau. ” [Diringkas dari kata pengantar beliau terhadap kitab tersebut]

Hukum Memakan Daging Gajah



Hukum Memakan Daging Gajah


Gajah / Elephant / Elephantidae

Binatang ini tidak boleh dimakan, karena mempunyai taring. Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang mempunyai taring.


Diriwayatkan dari Abu Tsa’labah radhiyallahuanhu berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam melarang untuk memakan daging binatang buas yang bertaring.” [Hadits Shahih : Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]

Kisah Abu Abdillah Al-Qalanisi dan Seekor Gajah



Abu Abdillah Al-Qalanisi rahimahullah dan seekor gajah


Abu Abdillah al-Qaslanisi rahimahullah dalam sebuah perjalanan nya dengan mengendarai perahu, bersama beberapa orang teman nya yang lain. Tiba-tiba angin kencang menggoncangkan perahu yang ditumpanginya. Seluruh penumpang berdoa dengan khusyu’ demi keselamatan mereka dan mereka mengucapkan sebuah nadzar.


Para penumpang berkata kepada Abu Abdillah al-Qaslanisi : “Masing-masing kami telah berjanji kepada Allah dan bernadzar agar Allah Subhanahu wa Ta’ala menyelamatkan kami. Maka hendaklah kamu juga bernadzar dan bersumpah kepada Allah.” Ujar teman-teman nya.


Maka Abu Abdillah menjawab : ”Aku ini orang yang tidak peduli dengan dunia, aku tidak perlu bernadzar.”