Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Selasa, 31 Mei 2011
Fiqih Al-Muyassar - Bab Bejana (Wadah)
Fiqih Al-Muyassar
باب الانية
Bab Bejana
Definisi Bejana (Al-Aaniyah)
Al-Aaniyah adalah bentuk jamak dari kata-kata ina’. Dasar kalimat aniyah adalah ‘aaniyat dengan dua huruf hamzah, lalu hamzah yang kedua diganti dengan alif.
Bentuk jamak Aaniyah adalah Awaanii, artinya bejana. Bejana adalah tempat yang digunakan untuk menyimpan air, makanan atau lain nya, baik yang terbuat dari besi, kuningan, tembaga, tanah liat, bambu, emas, perak, atau kayu atau kulit atau bahan lain nya seperti permata dan batu jamrud. [Lihat, Taudhih Al-Ahkam (Syarah Bulughul Maram : juz 1, hal 164), Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi (Ringkasan Fikih Lengkap, hal 7), Tamammul Minnah (terjemahan, juz 1, hal 70)]
Termasuk kedalam pembahasan kategori bejana atau wadah adalah piring, cangkir, cerek (teko) dan semisalnya.
Hukum Asal Bejana
Hukum asal pada bejana-bejana adalah halal (mubah) atau boleh digunakan. Selama tidak ada dalil yang melarangnya.
Senin, 09 Mei 2011
Salam, Shalawat dll Kok Disingkat....! Emang Perlu nya....! Baca Dulu Deh...
Banyak saudara kita yang menulis ucapan salam, ucapan sholawat dan asma Alloh dengan singkatan, baik itu di comment-comment, di sms, dll. Kita tahu bahwa menulis tidaklah beda dengan kita berbicara kepada orang lain, yang mana disitu ada malaikat yang senantiasa mencatat perbuatan tersebut.
Sekecil apapun perbuatan itu pasti ada nilainya disisi Alloh, dan sesungguhnya amal ibadah seseorang itu tergantung dari keikhlasan masing-masing individu, kalaulah kita hendak bersholawat, hendaknya menuliskannya dengan lengkap (tidak dengan menyingkatnya), sebagai bukti keikhlasan kita dalam mengamalkannya.
insya Alloh dengan membiasakan ini amalan kita akan menjadi sempurna, Inilah adab kepada Alloh dan Rasul-Nya yang harus kita perhatikan. Berikut adalah fatwa-fatwa ulama seputar masalah penyingkatan kata:
Sabtu, 07 Mei 2011
Hukum Memakan Daging Gajah
Hukum Memakan Daging Gajah
Gajah / Elephant / Elephantidae
Binatang ini tidak boleh dimakan, karena mempunyai taring. Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang mempunyai taring.
Diriwayatkan dari Abu Tsa’labah radhiyallahuanhu berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam melarang untuk memakan daging binatang buas yang bertaring.” [Hadits Shahih : Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]
Selasa, 15 Februari 2011
FIQIH AL-MUYASSAR [KITAB THAHARAH - BAB SUNAH-SUNAH FITRAH]
Fiqih Al-Muyassar
Bab Sunah-Sunah Fitrah [Perkara-perkara fitrah]
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarkatuh
semoga Allah merahmati mu
Alhamdulillah, semoga shalawat tercurahkan kepada Rasulullah, keluarga beliau, para sahabat beliau dan orang yang mengikuti beliau hingga akhir zaman.
Saya sudah membahas permasalahan ini di Masjid Agung Surya Khairuddin, Kec Merlung, Kab Tanjung Jabung Barat, Propinsi Jambi-Sumatera beberapa bulan yang lalu. Dan sekarang saya tulis disini dengan beberapa tambahan yang bermanfaat, insya’Allah.
PENGERTIAN SUNAH-SUNAH FITRAH
Sunah-Sunah Fitrah (Perkara-perkara fitrah) adalah hal-hal yang jika telah dilaksanakan (dikerjakan), maka si pelaku nya dapat dikatakan sudah memenuhi fitrah yang telah ditetapkan Allah سبحا نه وتعالى baginya. Yaitu fitrah dimana Allah سبحا نه وتعالى menciptakan para hamba-Nya diatas fitrah tersebut, mengumpulkan mereka diatas perkara itu, dan menganjurkan nya kepada mereka agar memiliki sifat-sifat paling sempurna dan penampilan paling mulia.
Senin, 10 Januari 2011
FIQIH AL-MUYASSAR [KITAB THAHARAH - BAB BERSUCI DARI NAJIS]
BAB CARA BERSUCI DARI NAJIS
1.Mensucikan Kulit Bangkai
Cara mensucikan kulit bangkai adalah dengan menyamaknya, sampai hilang baunya hilang.
Dari Ibnu Abbas رضي الله عنه, ia berkata : “Saya mendengar Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda : “Kulit apa saja yang disamak, maka ia (kulit) menjadi suci.” [Hadits ini Shahih : Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan di Shahihkan oleh Al-Albani didalam Shahih Ibnu Majah no 2970]
Catatan 1 : Adapun Kulit Babi, Anjing. Maka tetap Najis, sekalipun di sudah disamak.
1.Mensucikan Kulit Bangkai
Cara mensucikan kulit bangkai adalah dengan menyamaknya, sampai hilang baunya hilang.
Dari Ibnu Abbas رضي الله عنه, ia berkata : “Saya mendengar Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda : “Kulit apa saja yang disamak, maka ia (kulit) menjadi suci.” [Hadits ini Shahih : Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan di Shahihkan oleh Al-Albani didalam Shahih Ibnu Majah no 2970]
Catatan 1 : Adapun Kulit Babi, Anjing. Maka tetap Najis, sekalipun di sudah disamak.
Minggu, 31 Oktober 2010
FIQIH AL-MUYASSAR (KITAB THAHARAH - BAB NAJIS - TAMAT)
بـسم الله الرّ حمن الرّ حيم
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarkatuh,
Barakallahu fiika (semoga Allah merahmati mu)
Segala puji hanyalah bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, semoga Shalawat dan Salam atas nabi terakhir Muhammad Shalallahu 'alaihi wa salam, tidak ada nabi setelah beliau Shalallahu 'alaihi wassalam. semoga Shalawat dan Salam atas keluarga beliau, shahabat beliau dan orang – orang yang mengikuti Sunnah beliau sampai akhir zaman.
Amma Ba'du, (adapun selanjutnya)
Alhamdulillah kami sudah menjelaskan pada pertemuan yang lalu tentang Kitab Thaharah – Bab Air. Bagi yang ingin belum baru bergabung silahkan lihat di forum diskusi pada group ini atau di wesite kami www.ibnu-firdaus.blogspot.com
Pada pembahasan yang lalu sudah dijelaskan tentang najis – najis yang berasal dari tubuh manusia. Sekarang kita masuk kedalam najis yang ada pada benda-benda.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarkatuh,
Barakallahu fiika (semoga Allah merahmati mu)
Segala puji hanyalah bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, semoga Shalawat dan Salam atas nabi terakhir Muhammad Shalallahu 'alaihi wa salam, tidak ada nabi setelah beliau Shalallahu 'alaihi wassalam. semoga Shalawat dan Salam atas keluarga beliau, shahabat beliau dan orang – orang yang mengikuti Sunnah beliau sampai akhir zaman.
Amma Ba'du, (adapun selanjutnya)
Alhamdulillah kami sudah menjelaskan pada pertemuan yang lalu tentang Kitab Thaharah – Bab Air. Bagi yang ingin belum baru bergabung silahkan lihat di forum diskusi pada group ini atau di wesite kami www.ibnu-firdaus.blogspot.com
Pada pembahasan yang lalu sudah dijelaskan tentang najis – najis yang berasal dari tubuh manusia. Sekarang kita masuk kedalam najis yang ada pada benda-benda.
Langganan:
Postingan (Atom)



