Minggu, 05 Juni 2011
Benarkah perayaan Isra’ Mi’raj adalah Bid’ah……………?
Benarkah perayaan Isra’ Mi’raj adalah Bid’ah……………?
Bismillah,
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam buat junjungan alam yakni Nabi besar Muhammad Shallallahu’alaihi wa Sallam, keluarga beliau, sahabat – sahabat beliau Shallallahu’alaihi wa sallam dan orang – orang yang mengikuti jalan beliau sampai hari kiamat.
Amma Ba’du.
Sesungguhnya sebaik – baik perkataan adalah Kitabullah, sebaik – baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu’alaihi wa Sallam, seburuk – buruk perkara adalah hal – hal baru yang diada-adakan (Bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.” [Shahih : Diriwayatkan oleh Imam Muslim]
Pembaca yang kami hormati. Semoga Allah menjaga kita semua nya.
Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam bersabda : ”Barangsiapa yang mengada – adakan dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal darinya (tidak berpedoman padanya), maka hal itu tertolak.” [Shahih : Hadits Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim]
Didalam hadits yang lain, Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam bersabda : ”Barangsiapa yang melakukan suatu amalan (ibadah) yang bukan dari urusan (agama) kami, maka hal itu tertolak.”
Kamis, 02 Juni 2011
al-Albani, Ulama Senior vs Sang Professor yg Error
"al-Albani, Ulama Senior vs Sang Professor yg Error"
Ku tulis syair ini untuk seorang Professor.
Yang mencela al-Albani, sang Ulama Senior.
Lebih baik aku tidak jadi Professor.
Kalau Manhaj (jalan) ku Error.
Pemahaman hadits ku kotor.
Lebih baik aku tidak jadi Professor.
Kalau selalu menteror Ulama senior.
Dengan kitab - kitab yang kotor.
Wahai Professor.
Hati-hatilah terhadap manhaj mu yang error.
Jangan sampai akidah mu kotor.
Semoga Allah mengampuni Ulama Senior.
Dan engkau, sang Professor yang error.
Merlung, 17-05-2011
penulis
Prima Ibnu Firdaus ar-Rani Al-Jambi
Aku Bukan Teroris
"Aku Bukan Teroris"
Aku bukan teroris.
Walaupun wajah ku mirip artis.
Aku bukan teroris.
Walaupun orang bilang aku selebritis.
Aku bukan teroris.
Walaupun orang bilang aku narsis.
Aku bukan teroris.
Walaupun kantong ku sudah menipis.
Aku bukan teroris.
Walaupun aku tidak punya kumis.
Aku bukan teroris.
Walaupun hidup ku kritis.
Daripada jadi teroris.
Mendingan jadi Ahli Hadits.
Merlung-Jambi-Indonesia, 12-05-2011
Penulis
Prima Ibnu Firdaus Ar-Rani Al-Jambi
Selasa, 31 Mei 2011
Resensi Kitab Tafsir Ibnu Mas'ud Radhiyallahu'anhu
RESENSI KITAB “ TAFSIR IBNU MAS’UD RADHIYALLAHU’ANHU “
Judul Asli : Tafsir Ibnu Mas’ud, Jam’wa tahqiq wa dirasah
Penulis / Penyusun : Muhammad Ahmad Isawi
Judul Terjemahan : Tafsir Ibnu Mas’ud
Diterbit oleh Pustaka Azzam – Indonesia
Dengan Tebal : 1115
Diberi kata pengantar oleh : Syaikh DR.Husain Nushshar [Dekan Fakultas Sastra Universitas Kairo]
Siklas Tentang Kitab Tafsir Ibnu Mas’ud
Buku (Kitab) ini asal nya adalah merupakan tesis yang disidangkan di Universitas Kairo pada tahun 1400 H atau 1980 M dan dengan kitab ini penulis memperoleh gelar Magister (MA) dengan nilai Mumtaz (Excellent). Tesis ini direkomendasikan agar dicetak lalu didistribusikan ke Universitas – Universitas. Tesisi ini atau Kitab Tafsir Ibnu Mas’ud ini ditulis oleh penulis dibawah bimbingan Syaikh DR.Husain Muhammad Nushshar [Dekan Fakultas Sastra Universitas Kairo]. Selain itu penulis Muhammad Ahmad Isawi juga dibimbing oleh Syaikh Mahmud Muhammad Syakir didalam menyusun metode tafsir ini, mempelajari sanad-sanad dan mengatasi kesulitan yang ada.
Setelah selesai, maka kitab ini dicetak dengan dana sumbangan dari Muassasah Al-Malik Faishal Al-Khairiyyah [Yayasan Raja Faisal Al-Khairiyyah] yang pada saat itu diketuai oleh Raja Faisal bin Abdul Aziz Alu Su’ud hafizhullah. [Lihat, Tafsir Ibnu Mas’ud, halaman 1-2]
Fiqih Al-Muyassar - Bab Bejana (Wadah)
Fiqih Al-Muyassar
باب الانية
Bab Bejana
Definisi Bejana (Al-Aaniyah)
Al-Aaniyah adalah bentuk jamak dari kata-kata ina’. Dasar kalimat aniyah adalah ‘aaniyat dengan dua huruf hamzah, lalu hamzah yang kedua diganti dengan alif.
Bentuk jamak Aaniyah adalah Awaanii, artinya bejana. Bejana adalah tempat yang digunakan untuk menyimpan air, makanan atau lain nya, baik yang terbuat dari besi, kuningan, tembaga, tanah liat, bambu, emas, perak, atau kayu atau kulit atau bahan lain nya seperti permata dan batu jamrud. [Lihat, Taudhih Al-Ahkam (Syarah Bulughul Maram : juz 1, hal 164), Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi (Ringkasan Fikih Lengkap, hal 7), Tamammul Minnah (terjemahan, juz 1, hal 70)]
Termasuk kedalam pembahasan kategori bejana atau wadah adalah piring, cangkir, cerek (teko) dan semisalnya.
Hukum Asal Bejana
Hukum asal pada bejana-bejana adalah halal (mubah) atau boleh digunakan. Selama tidak ada dalil yang melarangnya.
Langganan:
Postingan (Atom)




