Minggu, 31 Oktober 2010

FIQIH AL-MUYASSAR (KITAB THAHARAH - BAB NAJIS - TAMAT)

بـسم الله الرّ حمن الرّ حيم



Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarkatuh,

Barakallahu fiika (semoga Allah merahmati mu)



Segala puji hanyalah bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, semoga Shalawat dan Salam atas nabi terakhir Muhammad Shalallahu 'alaihi wa salam, tidak ada nabi setelah beliau Shalallahu 'alaihi wassalam. semoga Shalawat dan Salam atas keluarga beliau, shahabat beliau dan orang – orang yang mengikuti Sunnah beliau sampai akhir zaman.



Amma Ba'du, (adapun selanjutnya)

Alhamdulillah kami sudah menjelaskan pada pertemuan yang lalu tentang Kitab Thaharah – Bab Air. Bagi yang ingin belum baru bergabung silahkan lihat di forum diskusi pada group ini atau di wesite kami www.ibnu-firdaus.blogspot.com



Pada pembahasan yang lalu sudah dijelaskan tentang najis – najis yang berasal dari tubuh manusia. Sekarang kita masuk kedalam najis yang ada pada benda-benda.

Sabtu, 23 Oktober 2010

FIQIH AL-MUYASSAR (KITAB THAHARAH - BAB NAJIS)

بـسم الله الرّ حمن الرّ حيم


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarkatuh,Barakallahu fiika (semoga Allah merahmati mu)


Segala puji hanyalah bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, semoga Shalawat dan Salam atas nabi terakhir Muhammad Shalallahu 'alaihi wa salam, tidak ada nabi setelah beliau Shalallahu 'alaihi wassalam. semoga Shalawat dan Salam atas keluarga beliau, shahabat beliau dan orang – orang yang mengikuti Sunnah beliau sampai akhir zaman.


Amma Ba'du, (adapun selanjutnya)

A. DEFINISI NAJIS DAN NAJIS

Najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh Syariat (agama) dan diperintahkan kepada kita untuk membersihkan nya.


Hadats (baca : Hadas) adalah sifat maknawi (tidak terlihat) yang terdapat dibadan seseorang, apabila ada sebab yang menghalangi dari ibadah.


---ooo---



B. KAIDAH UMUM / HUKUM ASAL



Kami sarankan bagi saudara kami, untuk menghafal kaidah / hukum asal ini. Karena ini sangat penting sekali. Perhatikan kalimat dibawah ini.


“Hukum asal segala sesuatu adalah Mubah (boleh/halal) dan suci. Sampai ada dalil yang mengeluarkan nya dari status Mubah (boleh/halal) dan suci.”


Dengan demikian, siapa saja yang menganggap sesuatu itu najis, WAJIB bagi nya membawakan dalil yang kuat. Baik itu dari al-Quran maupun as-Sunnah yang Shahih dan Ijma’ (Kesepakatan). Jika tidak bisa menunjukkan dalil nya maka kita harus berpegang kepada hukum asal nya yaitu suci dan mubah. Karena hukum najis suatu benda adalah hukum pembebanan yang bersifat umum. Oleh karena itu tidak boleh memvonis sesuatu itu najis kecuali dengan membawakan dalil / hujjah tentang nya. [as-Sailal Jarrar 1:3]


Contoh : Air Liur Manusia, atau Keringat Manusia, atau Cairan yang keluar ketika kita pilek. Ketiga perkara tersebut adalah kotor, akan tetapi dia bukan najis. Kenapa....? Karena tidak ada satupun dalil baik itu dari al-Quran, as-Sunnah (hadits Nabi). Yang menjelaskan itu adalah Najis. Lalu bagaimana hukum nya...? Hukum nya adalah kembali kepada hukum asal nya yakni “Hukum asal segala sesuatu adalah Mubah (boleh/halal) dan suci. Sampai ada dalil yang mengeluarkan nya dari status Mubah (boleh/halal) dan suci.”


Saya rasa ini adalah perkara yang jelas, Insya’Allah. Sekarang mari kita masuk kedalam benda – benda Najis itu apa saja.


---ooo---



C. BENDA – BENDA NAJIS



Najis itu ada 10 Benda, secara umum sebagai berikut :

3 Najis yang berhubungan dengan manusia :
a. Air Kencing Manusia (Air Seni) dan Kotoran Manusia (Tinja/Feses)
b. Madzi dan Wadi
c. Darah Haid dan Nifas

7 Najis yang berhubungan dengan benda yang lain nya :
d. Kotoran Hewan yang tidak boleh dimakan daging nya
e. Air Liur Anjing
f. Daging Babi
g. Bangkai
h. Potongan Tubuh dari Hewan yang Masih Hidup
i. Sisa (su’r) Makan dan Minum dari Binatang Buas atau hewan yang tidak boleh dimakan daging nya.
j. Daging Hewan – Hewan yang tidak boleh dimakan


---ooo---


Adapun dalil nya, insya’Allah saya bawakan bersama dengan cara bersuci dari najis tersebut.

a. Air Kencing dan Kotoran Manusia
adalah najis berdasarkan kesepakatan ulama (ijma’ ulama).Adapun dalil dari hadits (as-Sunnah) Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam adalah sabda beliau Shallallahu’alaihi wa sallam :


“Jika sandal salah seorang dari kamu menginjak kotoran, maka tanah adalah pembersih baginya.” [Shahih : Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud rahimahullah didalam Sunan nya. Hadits no 385. Hadits ini di Shahihkan oleh Syaikh Al-Albani didalam Shahih Sunan Abu Dawud no 834]


Adapun najis nya air kecing, juga berdasarkan Hadits Anas Radhiyallahu’anhu, yakni ada seorang arab badui yang buang air kencing di masjid, setelah selesai. Nabi meminta seember air lalu menyiramkan di atas bekas nya. [Shahih : Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari didalam Shahihnya no 6025 dan Imam Muslim didalam Shahihnya no 284]


Saya mempunyai risalah kecil tentang hadits Arab Badui ini, yang kami beri judul “Risalah Al-Arabi” silahkan merujuk kepada nya, jika ingin mengambil faidah yang lebih luas dari hadits tersebut.


b. Madzi dan Wadi
Madzi (baca : Mazi) adalah cairan putih bening yang keluar dari kemaluan laki – laki atau wanita, dikarenakan dorongan hawa nafsu (syahwat) atau tidak, yang keluar tidak memuncrat dan tidak berakhir dengan kelemasan. Boleh jadi keluar nya tanpa dirasakan sebelum nya.


Adapun Wadi adalah cairan putih bening yang agak kental biasa nya keluar sesudah buang air kecil.


Dalil tentang Najis nya Madzi dan Wadi adalah sebagai berikut :Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu’anhu, ia berkata : Aku adalah seorang laki – laki yang sering mengeluarkan madzi, dan aku merasa malu bertanya (langsung) kepada Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam karena aku suami puterinya. Lalu ku perintahkan al-Miqdad bin al-Aswad (bertanya kepada Beliau), kemudian dia (al-Miqdad) bertanya kepada beliau, lalu beliau bersabda :


“(Hendaklah) ia membersihkan kemaluan nya dan (lalu) berwudhu.” [Shahih : Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim semoga Allah merahmati kedua nya]


Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, katanya : ”Mani, Wadi dan Madzi. Adapun Mani maka harus mandi karena mengeluarkan nya. Adapun Wadi dan Madzi, maka ia berkata, Hendaklah mencuci dzakar mu (atau kemaluan mu dicuci) dan berwudhulah sebagaimana wudhu’mu untuk shalat.” [Shahih : Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan al-Baihaqi. Dishahihkan oleh Al-Allamah Al-Albani didalam Shahih Sunan Abu Dawud no 190. Semoga Allah merahmati mereka semua]



c. Darah Haid
Dalil tentang najis nya darah haid adalah hadits dari Asma’ binti Abu Bakar radhiyallahu’anhuma, ia berkata : ”telah datang seseorang perempuan kepada Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam, seraya berkata : ”Wahai Rasulullah, seseorang diantara kami, pakaian nya terkena darah haid, bagaimana dia harus berbuat?” Maka beliau bersabda : ”(hendaklah) ia menggosokkan, kemudian mengerik nya dengan air, kemudian membilasnya, lalu (boleh) shalat dengan nya.” [Shahih : Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Ini lafazh Imam Muslim. Semoga Allah merahmati mereka berdua]

---ooo---

Soal : Mungkin ada pertanyaan bagaimana dengan air Mani....?
Jawab : Mani adalah cairan putih kental yang keluar disebabkan oleh Syahwat, keluar dengan memuncrat, kental dan keluar disusul dengan rasa kelemasan dan kenikmatan.


Adapun hukum Mani, para ulama terbagi menjadi dua pendapat :
1. Mani itu Najis. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dan satu riwayat dari Imam Ahmad.

2. Mani itu Suci. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i, Dawud dan ini adalah riwayat yang paling Shahih dari Imam Ahmad. Semoga Allah merahmati mereka semua.Ini (yakni Mani itu Suci) juga pendapat beberapa orang Sahabat Nabi, diantara mereka adalah Sa’ad bin Abi Waqqas, Ibnu Abbas dan selain dari nya –semoga Allah meridhai mereka-

Mereka berkata : ”Sesungguhnya mani itu seperti dahak dan ludah. Bersihkanlah darimu, walaupun dengan idzkhir (salah satu nama tumbuhan).”

Kesimpulan : Pendapat yang paling kuat adalah MANI ITU SUCI.


Untuk lebih luas nya silahkan baca didalam kitab Shahih Fiqih Sunnah, karya Syaikh Abu Malik Kamal hafizhullah. Kitab Tamamul Minna fi Fiqihis Kitab wa Shahih Sunnah, karya Syaikh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf Al-Azzazi hafizhullah, dan kitab ulama lain nya.


Sampai disini saja, pembahasan Bab Najis Insya’Allah akan disambung 7 Najis yang berada pada selain manusia. Wallahu a’llam.


Ditulis : Padang, Jum’at : 14 Dhu Al-Qi’da 1431 H / 22 Oktober 2010 M


Pelayan Sunnah Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam.


Prima Ibnu Firdaus Ar-Arani


Semoga Allah mengampuni kami, kedua orangtua kami, keluarga kami dan kaum muslimin umumnya.

Salurkan Infak, Wakaf dan Sedekah.

untuk pembagunan Masjid al-Barkah Padang.
lihat :

http://mtibsumbar.blogspot.com/2010/07/panitia-pembebasan-tanah-pembangunan.html

untuk pembagunan Islamic Center Dar El-Iman Padang.
lihat :

http://www.dareliman.or.id/

DIMANAKAH ALLAH SUBHANAHU WA TA’ALA……….?

Pertanyaan yang terabaikan, padahal inilah pertanyaan yang penting. Pertanyaan ini pernah ditanyakan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam kepada seorang budak, maka budak itu menjawab “Dilangit” dan seterusnya. (lihat didalam tulisan ini).



Jika engkau tanyakan kepada manusia pada hari ini, “Dimana Allah....?” Mereka menjawab :

1. Allah Subhanahu wa Ta’ala berada dimana – mana.
2. Allah Subhanahu wa Ta’ala berada didalam diri kita.
3. Allah Subhanahu wa Ta’ala berada tidak punya tempat dan tidak punya arah.

Lihatlah, betapa bodoh nya mereka terhadap al-Quran. Betapa sesatnya ucapan mereka. Saya tanyakan kepada mereka “Apakah anda lebih mengetahui Allah Subhanahu wa Ta’ala daripada Allah Subhanahu wa ta’ala sendiri...?” Apakah anda lebih mengetahui, atau Allah yang lebih mengetahui tentang diri-Nya. Jawab......! Wahai orang yg berada didalam kebimbangan. Jawab...!

Kamis, 14 Oktober 2010

Kenapa Mereka Marah Terhadap Islam….?

Kenapa Mereka Marah Terhadap Islam….?

Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, Rabb semesta alam. Yang telah menurunkan kitab yang sempurna al-Quran dan mengutus Nabi yang mulia, Muhammad bin Abdullah Shallallahu’alaihi wa sallam. Dan semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam, keluarga, para sahabat beliau dan orang yang mengikuti agama beliau dengan baik sampai hari kiamat.

Amma ba’du (Adapun selanjutnya)
Baru – baru ini kita mendengar berita bahwa terjadi pembakaran al-Quran oleh beberapa orang pastur nasrani -semoga Allah melaknat mereka. Maka muncul beberapa aksi protes dari berbagai negara, baik dari indonesia sendiri sebagai negara Islam terbesar didunia, maupun negara – negara lain nya. Ada diantara mereka yang berdemo, ada diantara mereka yang mengirim surat kepada pemerintah dan berbagai tindakan yang lain. Kami tidak akan menjelaskan bagaimana sikap kita seharusnya terhadap peristiwa pembakaran itu. Akan tetapi yang ingin kami jelaskan disini adalah menjawab pertanyaan yang mungkin ada didalam benak dan pikiran kita, ”Kenapa Mereka Marah (Benci) Terhadap Islam...?” inilah judul artikel dan pembahasan kali ini.

Mari kita awali pembahasan kita dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
”Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka.” [Q.S Al-Baqarah ayat 119]

Senin, 11 Oktober 2010

FIQIH AL-MUYASSAR (KITAB THAHARAH - BAB AIR)

Kitab Thaharah (Bab Air)

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarkatuh,
Barakallahu fiika (semoga Allah merahmati mu)

Segala puji hanyalah bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, semoga Shalawat dan Salam atas nabi terakhir Muhammad Shalallahu 'alaihi wa salam, tidak ada nabi setelah beliau Shalallahu 'alaihi wassalam. semoga Shalawat dan Salam atas keluarga beliau, shahabat beliau dan orang – orang yang mengikuti Sunnah beliau sampai akhir zaman.

Amma Ba'du,
Alhamdulillah, seorang Muslim hendaknya mengetahui mana air yang suci dan air yang najis dan benda – benda najis. Supaya wudhu’ yang kita lakukan sah. Jika kita tidak mengetahui nya. Maka ini sangat berbahaya sekali. Karena berwudhu’ dengan air najis maka tidak sah wudhu’ nya. Dan shalat nya batal. Kita langsung saja masuk kedalam pembahasan nya.

MOHON DIPERHATIKAN PEMBAHASAN INI, KARENA FIKIH ILMU YANG LUAS DAN AWAL DAN AKHIR NYA SALING TERKAIT. JIKA ADA YANG TIDAK MENGERTI MOHON DI BERITAHUKAN. JIKA TIDAK KAMI TIDAK MENJELASKANNYA KEMBALI.

Catatan : Kami bawakan Referensi Asli nya supaya mudah dicek ke kitab asal nya. Dan hendaknya kita menghafal hukum – hukum asal nya. Karena hukum asal ini kami keluarkan dari berbagai dalil dan ini sangat penting bagi orang yang mau memahami dan mendapatkan ilmu dengan mudah dan cepat.

KITAB THAHARAH (BERSUCI)

Thaharah menurut bahasa adalah bersih dan suci dari berbagai hadats. Sedangkan menurut Istilah Fikih, Thaharah adalah menghilangkan hadats atau membersihkan najis.

Permasalahan ini dinukil dari kitab :
al-Majmul Syarhul Muhadzdzab, Imam Nawawi 1 : 79, Lihat Kitab Al-Wajiz pada Kitab Thaharah

1. Hukum asal Thaharah atau bersuci dan menghilangkan najis adalah wajib, apabila diketahui dan mampu melakukan nya.

Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وثيا بك فطهّر
“Dan pakaianmu bersihkanlah,” (Q.S Al-Mudatstsir ayat 4)

Permasalahan ini dinukil dari kitab :
Shahih Fiqh as-Sunnah, Lihat Kitab Shahih Fiqih Sunnah Jilid 1, pada Kitab Thaharah

2. Urgensi Thaharah, sesungguhnya Thaharah itu adalah

a. Syarat Sah nya Shalat seorang hamba.

Sebagaimana Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam bersabda :

” Tidak diterima shalat orang yang berhadats hingga ia berwudhu”

Derajat Hadits : Shahih
Dikeluarkan (ditakhrij) oleh Muttafaqun ’alaihi, Imam Bukhari (135) dan Imam Muslim (225). Hadits yang semakna juga diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Semoga Allah merahmati mereka semua

b. Allah memuji orang – orang yang bersuci, dengan firman-Nya.

”Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (Q.S 2 Al-Baqarah ayat 222)

c. Kelalaian membersihkan diri dari najis merupakan salah satu sebab turunnya siksa kubur. Sebagaimana diriwayatkan dari sahabat yang mulia, Ibnu Abbas Radhiyallahu’anha, ia berkata.

Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam melewati dua kubur, lalu beliau bersabda :

”Sesungguhnya kedua penghuni kubur ini sedang diadzab dan tidaklah mereka berdua diahzab karena suatu perkara yang besar (yang sulit dikerjakan). Adapun orang ini, ia tidak membersihkan diri dari air seninya...”

Derajat Hadits : Shahih
Dikeluarkan (ditakhrij) oleh Imam Abu Dawud (20), Imam An-Nasa’i (31) dan (2069) dan Imam Ibnu Majah (347) dengan sanad Shahih, semoga Allah merahmati mereka semua

Permasalahan ini dinukil dari kitab :
Shahih Fiqh as-Sunnah, Lihat Kitab Shahih Fiqih Sunnah Jilid 1, pada Kitab Thaharah

”Peringatan dan Nasehat”
Maka perhatikan permasalahan ini, janganlah kita sampai di siksa dan di ahzab hanya dikarenakan oleh kita tidak memperhatikan kebersihan diri kita dan lalai dari bersuci. Orang yang pertama tadi disiksa karena dia tidak membersuci ketika buang air kecil. Maka perhatikanlah wahai saudara ku.

BAB AIR
Semua air yang diturunkan dari langit dan yang keluar dari bumi adalah suci dan mensucikan

Dalil nya banyak sekali diantara nya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

”Dia lah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira dekat sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); dan Kami turunkan dari langit air yang Amat bersih” (Q.S 25 Al-Furqaan ayat 48)

Dan Sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam tetang air laut :

”Ia (air laut itu) suci airnya dan halal bangkainya”

Derajat Hadits : Shahih
Dikeluarkan (ditakhrij) oleh Imam Malik didalam Al-Muwaththa’ hal 26 no 40, Imam Abu Dawud didalam Sunnan nya I : 152 no 83, Imam at-Tirmidzi didalam Sunnan nya I : 47 no 69, Imam Ibnu Majah didalam Sunan nya I : 136 no 386, Imam an-Nasa’i didalam Sunan nya I : 176 dan hadits ini juga di Shahihkan oleh Imam Al-Albani didalam Shahih Ibnu Majah no 309, semoga Allah merahmati mereka semua.

Serta pada sabda Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam tetang sumur budha’ah :

”Sesungguhnya air itu suci, tidak bisa dinajiskan oleh sesuatupun.”

Derajat Hadits : Shahih
Dikeluarkan (ditakhrij) oleh Imam at-Tirmidzi didalam Sunnan nya I : 45 no 66, Imam An-Nasa’i didalam Sunnan nya I : 174, Imam Syamsul Haq Al-’Azhim Abadi didalam kitabnya ’Aunul Ma’bud I : 126 – 127 no 66 – 67, dan hadits ini juga di Shahihkan oleh Imam Al-Albani didalam Irwa-ul Ghalil no 14. semoga Allah merahmati mereka semua

Masalah :
Bagaimana dengan air yang sudah bercampur dengan sesuatu yang suci...?

Jawab nya :
Air tersebut suci meskipun bercampur dengan sesuatu yang suci, selama tidak keluar dari batas kesucian nya yang mutlak.

Dalil nya : Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam kepada sekelompok wanita yang akan memandikan puteri Beliau Shallallahu’alaihi wa Sallam, beliau bersabda :

”Mandikanlah dia tiga kali, atau lima kali atau lebih dari itu kalau kamu berpendapat begitu dengan air dan daun bidara. Dan pada kali yang terakhir berilah kapur barus atau sedikit kapur barus.”

Derajat Hadits : Shahih
Dikeluarkan (ditakhrij) oleh Imam Bukhari lihat didalam Fathul Baari III : 125 no 1253 dan Imam Muslim didalam Shahih nya II : 646 no 939. Semoga Allah merahmati mereka semua.

Dengan demikian tidak boleh kita terburu – buru menghukumi bahwa air itu najis, sekalipun air itu bercampur dengan barang yang najis, kecuali apabila najis tersebut mengubah salah satu dari sifat air yaitu mengubah baunya, mengubah rasanya, mengubah warnanya. Ini berdasarkan pada hadits Abu Sa’id Radhiyallahu’anhu, ia berkata :

”Ada seseorang yang bertanya, Ya Rasulullah, bolehkah kami berwudhu’ dengan air sumur budha’a? Yaitu sebuah sumur yang darah haidh, daging anjing, dan barang yang busuk dibuang ke dalamnya.” Maka jawab beliau Shallallahu’alaihi wa Sallam, ”Air itu suci, tidak bisa dinajiskan oleh sesuatu apapun.”

Derajat Hadits : Shahih
Dikeluarkan (ditakhrij) oleh Imam at-Tirmidzi didalam Sunnan nya I : 45 no 66, Imam An-Nasa’i didalam Sunnan nya I : 174, Imam Syamsul Haq Al-’Azhim Abadi didalam kitabnya ’Aunul Ma’bud I : 126 – 127 no 66 – 67, dan hadits ini juga di Shahihkan oleh Imam Al-Albani didalam Irwa-ul Ghalil no 14. semoga Allah merahmati mereka semua

Kesimpulan nya adalah
a. Hukum asal air (yaitu semua air yang turun dari langi dan yang keluar dari bumi) adalah suci dan mensucikan.

b. Apabila air tersebut bercampur dengan sedikit sesuatu yang suci, maka air itu tetap suci selama tidak keluar dari batas kesucian mutlak (yang tetap pada bentuk asal penciptaanya).

c. Apabila air tersebut bercampur dengan najis, tidak boleh terburu – buru menghukumi bahwa air itu najis, kecuali apabila berubah salah satu dari sifat nya (merubah baunya, rasanya, atau warnanya) karena pengaruh barang najis tersebut dan dia mengetahui bahwa air itu najis.

Diringkas dari kitab :

1. Al-Wajiz, Syaikh Abdul Azhim al-Khalafi
2. Shahih Fiqih Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim

Wallahu'allam, pemabahasan air selesai disini. buletin selanjutnya akan membahas tetang "NAJIS DAN CARA BERSUCI DARI NYA"

Padang, 11 okt 2010

Prima Ibnu Firdaus Arani Abu Abdullah

sumber : www.ibnu-firdaus.blogspot.com