Sabtu, 23 Oktober 2010

FIQIH AL-MUYASSAR (KITAB THAHARAH - BAB NAJIS)

بـسم الله الرّ حمن الرّ حيم


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarkatuh,Barakallahu fiika (semoga Allah merahmati mu)


Segala puji hanyalah bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, semoga Shalawat dan Salam atas nabi terakhir Muhammad Shalallahu 'alaihi wa salam, tidak ada nabi setelah beliau Shalallahu 'alaihi wassalam. semoga Shalawat dan Salam atas keluarga beliau, shahabat beliau dan orang – orang yang mengikuti Sunnah beliau sampai akhir zaman.


Amma Ba'du, (adapun selanjutnya)

A. DEFINISI NAJIS DAN NAJIS

Najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh Syariat (agama) dan diperintahkan kepada kita untuk membersihkan nya.


Hadats (baca : Hadas) adalah sifat maknawi (tidak terlihat) yang terdapat dibadan seseorang, apabila ada sebab yang menghalangi dari ibadah.


---ooo---



B. KAIDAH UMUM / HUKUM ASAL



Kami sarankan bagi saudara kami, untuk menghafal kaidah / hukum asal ini. Karena ini sangat penting sekali. Perhatikan kalimat dibawah ini.


“Hukum asal segala sesuatu adalah Mubah (boleh/halal) dan suci. Sampai ada dalil yang mengeluarkan nya dari status Mubah (boleh/halal) dan suci.”


Dengan demikian, siapa saja yang menganggap sesuatu itu najis, WAJIB bagi nya membawakan dalil yang kuat. Baik itu dari al-Quran maupun as-Sunnah yang Shahih dan Ijma’ (Kesepakatan). Jika tidak bisa menunjukkan dalil nya maka kita harus berpegang kepada hukum asal nya yaitu suci dan mubah. Karena hukum najis suatu benda adalah hukum pembebanan yang bersifat umum. Oleh karena itu tidak boleh memvonis sesuatu itu najis kecuali dengan membawakan dalil / hujjah tentang nya. [as-Sailal Jarrar 1:3]


Contoh : Air Liur Manusia, atau Keringat Manusia, atau Cairan yang keluar ketika kita pilek. Ketiga perkara tersebut adalah kotor, akan tetapi dia bukan najis. Kenapa....? Karena tidak ada satupun dalil baik itu dari al-Quran, as-Sunnah (hadits Nabi). Yang menjelaskan itu adalah Najis. Lalu bagaimana hukum nya...? Hukum nya adalah kembali kepada hukum asal nya yakni “Hukum asal segala sesuatu adalah Mubah (boleh/halal) dan suci. Sampai ada dalil yang mengeluarkan nya dari status Mubah (boleh/halal) dan suci.”


Saya rasa ini adalah perkara yang jelas, Insya’Allah. Sekarang mari kita masuk kedalam benda – benda Najis itu apa saja.


---ooo---



C. BENDA – BENDA NAJIS



Najis itu ada 10 Benda, secara umum sebagai berikut :

3 Najis yang berhubungan dengan manusia :
a. Air Kencing Manusia (Air Seni) dan Kotoran Manusia (Tinja/Feses)
b. Madzi dan Wadi
c. Darah Haid dan Nifas

7 Najis yang berhubungan dengan benda yang lain nya :
d. Kotoran Hewan yang tidak boleh dimakan daging nya
e. Air Liur Anjing
f. Daging Babi
g. Bangkai
h. Potongan Tubuh dari Hewan yang Masih Hidup
i. Sisa (su’r) Makan dan Minum dari Binatang Buas atau hewan yang tidak boleh dimakan daging nya.
j. Daging Hewan – Hewan yang tidak boleh dimakan


---ooo---


Adapun dalil nya, insya’Allah saya bawakan bersama dengan cara bersuci dari najis tersebut.

a. Air Kencing dan Kotoran Manusia
adalah najis berdasarkan kesepakatan ulama (ijma’ ulama).Adapun dalil dari hadits (as-Sunnah) Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam adalah sabda beliau Shallallahu’alaihi wa sallam :


“Jika sandal salah seorang dari kamu menginjak kotoran, maka tanah adalah pembersih baginya.” [Shahih : Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud rahimahullah didalam Sunan nya. Hadits no 385. Hadits ini di Shahihkan oleh Syaikh Al-Albani didalam Shahih Sunan Abu Dawud no 834]


Adapun najis nya air kecing, juga berdasarkan Hadits Anas Radhiyallahu’anhu, yakni ada seorang arab badui yang buang air kencing di masjid, setelah selesai. Nabi meminta seember air lalu menyiramkan di atas bekas nya. [Shahih : Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari didalam Shahihnya no 6025 dan Imam Muslim didalam Shahihnya no 284]


Saya mempunyai risalah kecil tentang hadits Arab Badui ini, yang kami beri judul “Risalah Al-Arabi” silahkan merujuk kepada nya, jika ingin mengambil faidah yang lebih luas dari hadits tersebut.


b. Madzi dan Wadi
Madzi (baca : Mazi) adalah cairan putih bening yang keluar dari kemaluan laki – laki atau wanita, dikarenakan dorongan hawa nafsu (syahwat) atau tidak, yang keluar tidak memuncrat dan tidak berakhir dengan kelemasan. Boleh jadi keluar nya tanpa dirasakan sebelum nya.


Adapun Wadi adalah cairan putih bening yang agak kental biasa nya keluar sesudah buang air kecil.


Dalil tentang Najis nya Madzi dan Wadi adalah sebagai berikut :Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu’anhu, ia berkata : Aku adalah seorang laki – laki yang sering mengeluarkan madzi, dan aku merasa malu bertanya (langsung) kepada Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam karena aku suami puterinya. Lalu ku perintahkan al-Miqdad bin al-Aswad (bertanya kepada Beliau), kemudian dia (al-Miqdad) bertanya kepada beliau, lalu beliau bersabda :


“(Hendaklah) ia membersihkan kemaluan nya dan (lalu) berwudhu.” [Shahih : Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim semoga Allah merahmati kedua nya]


Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, katanya : ”Mani, Wadi dan Madzi. Adapun Mani maka harus mandi karena mengeluarkan nya. Adapun Wadi dan Madzi, maka ia berkata, Hendaklah mencuci dzakar mu (atau kemaluan mu dicuci) dan berwudhulah sebagaimana wudhu’mu untuk shalat.” [Shahih : Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan al-Baihaqi. Dishahihkan oleh Al-Allamah Al-Albani didalam Shahih Sunan Abu Dawud no 190. Semoga Allah merahmati mereka semua]



c. Darah Haid
Dalil tentang najis nya darah haid adalah hadits dari Asma’ binti Abu Bakar radhiyallahu’anhuma, ia berkata : ”telah datang seseorang perempuan kepada Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam, seraya berkata : ”Wahai Rasulullah, seseorang diantara kami, pakaian nya terkena darah haid, bagaimana dia harus berbuat?” Maka beliau bersabda : ”(hendaklah) ia menggosokkan, kemudian mengerik nya dengan air, kemudian membilasnya, lalu (boleh) shalat dengan nya.” [Shahih : Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Ini lafazh Imam Muslim. Semoga Allah merahmati mereka berdua]

---ooo---

Soal : Mungkin ada pertanyaan bagaimana dengan air Mani....?
Jawab : Mani adalah cairan putih kental yang keluar disebabkan oleh Syahwat, keluar dengan memuncrat, kental dan keluar disusul dengan rasa kelemasan dan kenikmatan.


Adapun hukum Mani, para ulama terbagi menjadi dua pendapat :
1. Mani itu Najis. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dan satu riwayat dari Imam Ahmad.

2. Mani itu Suci. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i, Dawud dan ini adalah riwayat yang paling Shahih dari Imam Ahmad. Semoga Allah merahmati mereka semua.Ini (yakni Mani itu Suci) juga pendapat beberapa orang Sahabat Nabi, diantara mereka adalah Sa’ad bin Abi Waqqas, Ibnu Abbas dan selain dari nya –semoga Allah meridhai mereka-

Mereka berkata : ”Sesungguhnya mani itu seperti dahak dan ludah. Bersihkanlah darimu, walaupun dengan idzkhir (salah satu nama tumbuhan).”

Kesimpulan : Pendapat yang paling kuat adalah MANI ITU SUCI.


Untuk lebih luas nya silahkan baca didalam kitab Shahih Fiqih Sunnah, karya Syaikh Abu Malik Kamal hafizhullah. Kitab Tamamul Minna fi Fiqihis Kitab wa Shahih Sunnah, karya Syaikh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf Al-Azzazi hafizhullah, dan kitab ulama lain nya.


Sampai disini saja, pembahasan Bab Najis Insya’Allah akan disambung 7 Najis yang berada pada selain manusia. Wallahu a’llam.


Ditulis : Padang, Jum’at : 14 Dhu Al-Qi’da 1431 H / 22 Oktober 2010 M


Pelayan Sunnah Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam.


Prima Ibnu Firdaus Ar-Arani


Semoga Allah mengampuni kami, kedua orangtua kami, keluarga kami dan kaum muslimin umumnya.

Salurkan Infak, Wakaf dan Sedekah.

untuk pembagunan Masjid al-Barkah Padang.
lihat :

http://mtibsumbar.blogspot.com/2010/07/panitia-pembebasan-tanah-pembangunan.html

untuk pembagunan Islamic Center Dar El-Iman Padang.
lihat :

http://www.dareliman.or.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar