Minggu, 31 Oktober 2010

FIQIH AL-MUYASSAR (KITAB THAHARAH - BAB NAJIS - TAMAT)

بـسم الله الرّ حمن الرّ حيم



Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarkatuh,

Barakallahu fiika (semoga Allah merahmati mu)



Segala puji hanyalah bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, semoga Shalawat dan Salam atas nabi terakhir Muhammad Shalallahu 'alaihi wa salam, tidak ada nabi setelah beliau Shalallahu 'alaihi wassalam. semoga Shalawat dan Salam atas keluarga beliau, shahabat beliau dan orang – orang yang mengikuti Sunnah beliau sampai akhir zaman.



Amma Ba'du, (adapun selanjutnya)

Alhamdulillah kami sudah menjelaskan pada pertemuan yang lalu tentang Kitab Thaharah – Bab Air. Bagi yang ingin belum baru bergabung silahkan lihat di forum diskusi pada group ini atau di wesite kami www.ibnu-firdaus.blogspot.com



Pada pembahasan yang lalu sudah dijelaskan tentang najis – najis yang berasal dari tubuh manusia. Sekarang kita masuk kedalam najis yang ada pada benda-benda.



7 Najis yang berhubungan dengan benda yang lain nya :

1. Kotoran Hewan yang tidak boleh dimakan daging nya

2. Air Liur Anjing

3. Daging Babi

4. Bangkai

5. Potongan Tubuh dari Hewan yang Masih Hidup

6. Sisa (su’r) Makan dan Minum dari Binatang Buas atau hewan yang tidak boleh dimakan daging nya.

7. Daging Hewan – Hewan yang tidak boleh dimakan



---ooo---



1. Kotoran Hewan yang tidak boleh dimakan daging nya.

Dalil hal ini adalah dari hadits Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam, Dari Abdullah Radhiyallahu’anhu, ia berkata : ”Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam hendak buang air besar, lalu beliau bersabda ”Bawakan untuk ku tiga buah batu.!” Kemudian ku dapati untuk Beliau dua batu dan kotoran keledai. Beliau mengambil dua buah batu itu dan melemparkan kotoran hewan itu (yakni keledai), lalu beliau bersabda ”Ia kotor lagi keji” [Hadits Shahih : Shahih Sunan Ibnu Majah, Shahih Ibnu Khuzaimah, Tirmidzi, Nasai, dan lain nya]



Perhatikan : Wahai saudara ku, semoga Allah merahmati mu. Perhatikan kata – kata ”Hewan yang tidak boleh (diharamkan) dimakan daging nya” jadi kotoran hewan itu tidak semua nya najis, akan tetapi Hewan yang diharamkan kepada kita untuk memakan daging nya. Contoh yang sangat jelas adalah Babi, Anjing dan semisalnya. Maka kotoran Babi dan Anjing itu adalah najis.



Ada seorang Doktor Syari’ah mengatakan kotoran (tai) ayam, kambing, kerbau, sapi dan semisalnya adalah Najis. Kami jawab ”Ini sangat aneh sekali, karena ayam, kambing, kerbau, sapi adalah halal daging nya, maka kotoran nya pun bukan najis. Maka dari wajib bagi bapak membawakan dalil sebagai konsekuensi dari ucapan anda.”



Pernyataan Doktor itu pernah ditanyakan kepada guru kami al-Ustadz Muhammad Elvi Syam hafizhullah, salah seorang saudara kami bertanya ”Ustadz, ada seorang doktor mengatakan, bahwa pakaian wanita itu harus ditinggikan dari mata kaki, supaya tidak kotor terkena najis, seperti kotoran (tai) ayam, dan semisalnya.” Guru kami menjawab ”Ini perkataan yang keliru, karena yang diajarkan Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam, pakaian wanita itu dibawah mata kaki, bahkan dua jengkal dari mata kaki. Adapun najis yang terkena pakaian itu, maka tanah atau debu itulah yang menjadi penyucinya.” beliau berkata lagi sambil tersenyum ”Coba anda tanya kepada doktor tersebut ”Apakah kotoran ayam itu adalah Najis, kalau dia menjawab kotoran ayam itu adalah najis. Maka dia harus banyak belajar lagi. Karena yang najis itu adalah kotoran hewan yang tidak boleh dimakan daging nya.”



Maka dari itu, perhatikanlah perkara ini. Tidak semua kotoran hewan itu najis. Maka dari itu, pada awal pembahasan kami mendefinisikan Najis itu adalah Sesuatu yang dianggap kotor syari’at (agama) dimana seorang muslim diwajibkan untuk membersihkan nya.





2. Air Liur Anjing

Air liur anjing adalah najis, sebagaimana yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda : ”Sucinya bejana seorang diantara kamu yang dijilat anjing adalah mencucinya tujuh kali, yang pertama dicampur dengan debu (tanah).” [Hadits Shahih : Hadits diriwayatkan oleh Imam Muslim, lihat, Shahih Jami’ush Shaghir no 3933]





3. Daging Babi

Daging babi adalah najis, berdasarkan kesepakatan ulama dan berdasarkan al-Quran surat Al-An’am ayat 145. Daging babi ini juga masuk kedalam najis pada point ke (7) dibawah ini.



4. Bangkai

Yang dimaksud bangkai adalah binatang (hewan) yang mati tanpa disembelih secara syar’i. Bangkai najis berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam :

”Apabila kulit bangkai disamak maka ia menjadi suci.” [Hadits Shahih : Diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Abu Dawud. Lihat Shahih Jami’ush Shaghir no 511]



Bangkai adalah najis, kecuali dua bangkai.

Pertama : Bangkai ikan dan belalang. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam. “Telah dihalalkan kepada dua bangkai dan dua darah. Adapun yang dimaksud dua bangkai adalah bangkai ikan dan belalang. Adapun dua macam darah adalah hati dan limpa.” [Hadits Shahih : Diriwayatkan oleh al-Baihaqi I:254. Lihat, Shahihul Jami’us Shaghir no 210]



Kedua : Bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya. Seperti lalat, semut, tawon, dan semisalnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam, ”Apabila lalat jatuh ke dalam bejana (cangkir) salah seorang diantara kamu hendaklah dia mencelupkan nya, kemudian buanglah, karena sesungguhnya pada salah satu dari kedua sayapnya terdapat penyakiyt dan pada yang lain terpadat penawarnya (obat).” [Hadits Shahih : Diriwayatkan oleh Bukhari dan Ibnu Majah. Lihat, Shahihul Jami’ush Shaghir no 837]



5. Potongan Tubuh dari Hewan yang Masih Hidup

Bagian tubuh atau potongan tubuh hewan yang masih hidup maka hukum nya adalah hukum bangkai. Yakni najis. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam, ”Bagian tubuh yang dipotong dari hewan yang masih hidup adalah bangkai.” [Hadits Shahih : Diriwayatkan oleh Abu Daud no 2858, Tirmidzi bo 1480 dan Ibnu Majah no 3216]



6. Sisa (su’r) Makan dan Minum dari Binatang Buas atau hewan yang tidak boleh dimakan daging nya.

Sisa (su’r) adalah air yang tersisa pada wadah atau bejana tempat minum. Tentang najisnya hal ini adalah sabda Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam ketika beliau ditanya, tentang air yang terdapat di tanah lapang yang sering didatangi binatang buas atau hewan yang tidak boleh dimakan daging nya. Beliau Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda : ”Jika air itu kadarnya mencapai dua qullah, maka ia tidak ternajisi.” [Hadits Shahih : Diriwayatkan Abu Dawud, An-Nasai. Dan At-Tirmidzi. Dengan sanad yang shahih. Lihat, Shahihul Jami’ush Shaghir no 758]



Adapun sisa kucing, maka tidak najis. Rasulullah Shallallahu’alaihi wa salam bersabda : ”Sesungguhnya kucing tidaklah najis, karena kucing adalah hewan yang hidup disekitarmu.” [Hadits Shahih : Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dan penulis kitab Sunan. Lihat, Al-Irwa Al-Ghalil no 173]



7. Daging Hewan yang tidak boleh dimakan

Jika tadi pada no (1) adalah kotoran hewan yang tidak boleh dimakan daging nya dan pada no (6) adalah sisa makanan dan minumnya. Maka pada yang terakhir ini adalah DAGING hewan yang tidak boleh dimakan (yang diharamkan). Seperti daging anjing, daging babi dan semisalnya.



Najis nya daging hewan yang tidak boleh dimakan berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam : ”Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian ( makan ) dari daging keledai, karena sesungguhnya ia adalah rijs, atau najis.” [Hadits Shahih : Diriwayatkan oleh Imam Muslim, Al-Bukhari dan Imam Ahmad]



Diringkas dari Shahih Fiqih Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal as-Sayyid Salim. Dan Al-Wajiz, Syaikh Abdul Azhim Al-Khalafi.



Ditulis : Padang, Jum’at : 21 Dhu Al-Qi’da 1431 H / 29 Oktober 2010 M



Pelayan Sunnah Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam.



Prima Ibnu Firdaus Ar-Arani



Semoga Allah mengampuni kami, kedua orangtua kami, keluarga kami dan kaum muslimin umumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar