Senin, 10 Januari 2011

FIQIH AL-MUYASSAR [KITAB THAHARAH - BAB BERSUCI DARI NAJIS]

BAB CARA BERSUCI DARI NAJIS

1.Mensucikan Kulit Bangkai

Cara mensucikan kulit bangkai adalah dengan menyamaknya, sampai hilang baunya hilang.

Dari Ibnu Abbas رضي الله عنه, ia berkata : “Saya mendengar Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda : “Kulit apa saja yang disamak, maka ia (kulit) menjadi suci.” [Hadits ini Shahih : Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan di Shahihkan oleh Al-Albani didalam Shahih Ibnu Majah no 2970]

Catatan 1 : Adapun Kulit Babi, Anjing. Maka tetap Najis, sekalipun di sudah disamak.



2.Mensucikan Bejana Yang Di Jilat Anjing
Jika ada bejana atau sejenis dijilat oleh anjing. Maka cara mensucikan nya adalah mencuci bejana tersebut dengan air sebanyak tujuh kali dan cucian pertama dicampur dengan debu tanah, dan enam cucian dengan air biasa.

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda : “Sucinya bejana seseorang diantara kalian apabila di jilat oleh anjing adalah (hendaklah) ia mensucinya tujuh kali, yang pertama dicampur dengan debu tanah.” [Hadits ini Shahih : Diriwayatkan oleh Imam Muslim (I : 234 no 91/279]

3.Mensucikan Pakaian Yang Terkena Darah Haid
Cara mensucikan pakaian yang terkena darah haid adalah dengan menggosoknya dan mengeriknya, kemudian membilasnya.

Dari Asma’ binti Abu Bakar رضي الله عنهم, ia berkata : “Telah datang seorang perempuan kepada Nabi صلى الله عليه وسلم seraya berkata, “Pakaian seseorang diantara kami, terkena darah haidh. Apa yang harus diperbuatnya?” Maka Beliau صلى الله عليه وسلم menjawab : “[Hendaklah] dia menggosoknya, lalu mengeriknya dengan air, kemudian membilasnya, kemudian (boleh) shalat dengan nya.” [Hadits Shahih : Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim]

Masalah 1 : Mungkin timbul pertanyaan : “Lalu Bagaimana dengan Bekas Darah Haid tersebut…! Apakah Najis atau Tidak dan Bolehkah Shalat dengan Kain tersebut?”

Jawab : “Kalau sudah menggosok, kemudian mengerik darah nya lalu membilas setelah itu ada bekas nya maka bekas itu hukum nya SUCI. Hal ini berdasarkan riwayat diatas dan riwayat berikut ini:

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Khaulah bin Yasar رضي الله عنها berkata : “Ya Rasulullah, aku hanya mempunyai satu potong pakaian dan (sekarang) saya haidh mengenakan pakaian tersebut.” Maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم menjawab : “Apabila kamu suci, maka cucilah yang terkena darah haid mu, kemudian shalatlah kamu dengan nya.” Ia (Khaulah bin Yasar) bertanya lagi : “Ya Rasulullah, (bagaimana) kalau bekasnya tidak bisa hilang?” Rasulullah صلى الله عليه وسلم menjawab : “Cukuplah air bagimu dan bekasnya tidak membahayakan (shalat) mu.” [Hadits Shahih : Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam al-Baihaqi. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani didalam Shahih Sunan Abu Dawud]

4.Mensucikan Pakaian Wanita Yang Terkena Najis
Pakai seorang wanita muslimah itu adalah menutupi tubuh nya kecuali muka dan telapak tangan nya. Jika pakaian wanita itu menyapu najis lalu bagaimana cara membersihkan nya? Cara nya adalah membiarkan nya terkena debu (tanah). Karena debu atau tanah setelahnya yang mensucikan nya. INI UNTUK KOTORAN HEWAN YANG TIDAK BOLEH DIMAKAN DAGING NYA. Adapun hewan yang boleh dimakan daging nya seperti ayam, kerbau, sapi, kambing maka kotoran nya TIDAK NAJIS. Maka dari itu Rasulullah pernah shalat di kandang kambing, sebelum ada masjid yang dibagun. [Lihat penjelasan didalam Bab Najis terdahulu]

Dari seorang ibu putera Ibrahim bin Abdurrahman bin ‘Auf bahwa ia pernah bertanya kepada Ummu Salamah رضي الله عنها [isteri Nabi صلى الله عليه وسلم ] : “Sesungguhnya aku adalah seorang perempuan yang biasa memanjangkan pakaian ku dan (kadang-kadang) aku berjalan ditempat yang kotor?” Maka Ummu Salamah رضي الله عنها menjawab, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم pernah bersabda : “Tanah selanjutnya menjadi pembersihnya.” [Hadits ini Shahih : Diriwayatkan oleh Imam Malik, Imam Ibnu Majah, Imam Tirmidzi. Dishahihkan oleh Al-Albani didalam Shahih Sunan Ibnu Majah no 430]

5.Mensucikan Pakaian Dari Kencing Anak Kecil
Mensucikan pakaian dari kencing anak kecil disini adalah Anak Kecil (Bayi) yang Masih Menyusu dan Belum Makan Apapun Kecuali Air Susu.

Cara mensucikan pakaian dari kencing anak kecil ini ada dua keadaan :
Pertama : Air kencing anak laki-laki cukup dengan dipercikkan air.
Kedua : Air kencing anak perempuan harus dicuci dengan air.

Dari Abu Samh رضي الله عنه [pembantu Nabi صلى الله عليه وسلم], ia berkata : “Bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda : “Dicuci (pakaian/badan) yang terkena air kencing anak perempuan dan (cukup) dipercikan air dari air kencing anak laki-laki.” [Hadits ini Shahih : Diriwayatkan oleh Imam An-Nasai]

6.Mensucikan Madzi
Cara mensucikan pakaian dari air madzi [baca : mazi] adalah dengan mengambil sedikit air, lalu membasahi pakaian yang terkena.

Adapun mensucikan badan dari air madzi adalah dengan berwudhu’.

Dari Shal bin Hunaif رضي الله عنه, ia berkata : “Dahulu aku biasa mendapati kesulitan dan kepayahan karena madzi sehingga aku sering mandi karena nya. Lalu aku utarakan hal tersebut kepada Rasulullah , maka Beliau صلى الله عليه وسلم bersabda : “Sesungguhnya cukuplah bagimu hanya dengan berwudhu” Kemudian aku bertanya : “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan madzi yang mengenai pakaian ku?” Maka Beliau صلى الله عليه وسلم menjawab : “Cukuplah bagimu mengambil setelapak tangan air lalu tuangkanlah pada pakaian mu (yang terkena madzi tersebut) sampai kamu lihat air itu membasahinya.” [Hadits ini Hasan (baik) : Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, At-Tirmidzi]

Dalil lain nya adalah hadits Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه yang sudah kami sebutkan pada pembahasan Bab Najis terdahulu. Silahkan merujuk kepadanya.

7.Mensucikan Wadi
Cara mensucikan wadi adalah dengan mencuci kemaluan kemudian berwudhu. Jika wadi ini mengenai bagian badan, cukup dengan mencucinya. [Al-Mughni (I/233), Ibnu Qudamah]

8.Mensucikan Mani
Apabila seseorang keluar mani, maka mewajib baginya mandi besar. Adapun jika mengenai pakaian, maka mencuci bagian yang terkena, sedangkan jika mani itu telah kering dan tidak terlihat maka cukup dengan memercikkan air disekitarnya. Bekas mani itu tidak membahayakan shalat. Karena mani itu adalah suci.

Diriwayatkan dari Aisyah bahwa ia pernah berkata kepada seseorang yang mencuci pakaian nya karena terkena mani. “Sesungguhnya cukup bagimu jika melihatnya dengan mencuci bagian yang terkena. Jika kamu tidak melihatnya, percikan air pada bagian sekitarnya, dan engkau sendiri telah menyaksikan aku mengeruknya dari pakaian Rasulullah lalu beliau mengerjakan shalat dengan mengenakan nya.” [Shahih : Diriwayatkan oleh Imam Muslim no 290]

Aisyah bercerita bahwa Rasulullah pernah mencuci mani yang mengenai pakaian kemudian beliau keluar untuk menunaikan shalat dengan mengenakan pakaian tersebut sedangkan aku menyaksikan bekas dari cucian itu dipakaian beliau. [Diriwayatkan oleh Imam Muslim no 288]

Masalah 2 : Mungkin ada yang bertanya “Bagaimana jika hari malam, sedangkan kalau mandi terlalu dingin dan bisa menyebabkan flu atau sejenisnya. Bolehkah tidur dalam keadaan junub…?”

Jawab : Jika seseorang sedang junub, maka disunnahkan bagi nya berwudhu terlebih dahulu sebelum tidur.

9.Mensucikan Binatang (Hewan) Pemakan Kotoran
Hewan yang memakan kotoran maka ia adalah najis dan tidak boleh dimakan daging nya, kecuali setelah dia (hewan) itu diasingkan (dikurung) selama tiga hari.

Diriwayatkan oleh Ibnu Umar, beliau berkata : “Rasulullah melarang memakan daging dan susu binatang pemakan kotoran.”

Ibnu Umar jika hendak memakan binatang pemakan kotoran (tahi), maka beliau mengasingkanya dahulu selama tiga hari. [Lihat atsar ini didalam Irwa-ul Ghalil, (VIII/149-151) dan (VIII/151), no 2505. Karya Imam Al-Albani]

10.Mensucikan Sandal Dari Najis
Cara mensucikan sandal dari najis adalah dengan menggosokkan nya ke tanah.
Dari Abu Sa’id رضي الله عنه bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda : “Apabila seorang diantara kamu datang ke masjid, maka balikkanlah kedua sandalnya dan perhatikanlah kedua nya, kalau dia melihat kotoran (pada sandalnya), maka gosokkanlah ke tanah kemudian shalatlah dengan kedua nya.” [Hadits ini Shahih : Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani didalam Shahih Sunan Abu Dawud no 605]

Catatan 2 : Dari hadits ini pula dapat kita ambil pelajaran bahwa Shalat menggunakan Sandal adalah Sunnah Rasulullah صلى الله عليه وسلم. Sayangnya kaum muslimin pada saat ini melupakan sunnah ini. Hanya kepada Allah-lah kita mengadukan kesedihan ini.

11.Mensucikan Tanah atau Lantai
Cara mensucikan tanah yang terkena air kencing adalah dengan menyiramnya.

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه ia berkata : “Telah berdiri seorang Arab Badui di (pojok) dalam masjid lalu kencing, maka para Sahabat hendak menghentikan nya, lalu Nabi صلى الله عليه وسلمbersabda kepada mereka (para Sahabat) : “Biarkanlah dia (sampai selesai) dan tuangkanlah diatas kencing nya setimba air atau seember air. Karena kalian diutus (ke permukaan bumi) untu memberikan kemudahan, bukan untuk menyulitkan.” [Hadits ini Shahih : Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dan lain-lain nya]

Hadits ini adalah potongan dari hadits yang panjang. Saya mempunyai risalah (kitab) khusus membahas tentang hadits ini berikut faidah nya yakni Risalah al-Arabi. Silahkan merujuk kepada nya.

Catatan 3 : Jika tanah yang terkena air kencing itu kering dan hilang bau nya maka dia menjadi suci. Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu Umar رضي الله عنه,ia berkata : “Anjing-anjing sering kencing didalam masjid, dan biasa keluar masuk (masjid) pada era Rasulullah dan para Sahabat tidak pernah menyiramnya sedikitpun.” [Atsar ini Shahih : Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani didalam Shahih Sunnan Abu Dawud no 368]

12.Mensucikan Minyak/Mentega
Jika ada tikus yang jatuh di minyak (samin/mentega) baik minyak itu mencair maupun beku, maka cara mensucikan nya adalah membuang tikus dan minyak/mentega bagian disekitar nya harus dibuang. Adapun sisanya suci. JIKA pada minyak yang tersisa itu tidak terdapat bekas najis baik itu bau, rasa atau warnanya. Jika masih terdapat bekas najis, pada sisa minya tersebut maka harus dibuang seluruh nya. Karena hukum nya seperti hukum air yang terkena najis. [Lihat, Fatawaa Ibnu Taimiyyah (XXI/19-21 dan 38-39, serta 488-502), pendapat ini juga dikuatkan oleh Al-Allamah Ibnu Baaz didalam Syarah Bulughul Maram]

Dari Maimunah bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم pernah ditanya tentang seekor tikus yang jatuh di minyak (samin/mentega), beliau pun bersabda : “Ambillah tikus itu dan bagian yang ada disekitarnya lalu buanglah, kemudian makanlah minyak (samin/mentega sisa) kalian itu.” [Diriwayatkan oleh Imam Bukhari no 235]

PENUTUP :
Saya tutup masalah ini dengan membawakan masalah yg sangat penting, maka perhatikanlah.

Wahai saudara ku, semoga Allah merahmati mu. Kita sudah mengetahui benda – benda najis, dan cara mensucikan nya. Mungkin timbul masalah terbesar bagi kita yakni :

Masalah 3 : Jika dipakaian atau badan atau tempat shalat terdapat najis, lalu orang yang mengerjakan shalat teringat hal itu ketika tengah shalat atau setelah shalat. Bagaimana hukum nya….?

Jawab : Untuk masalah (no 3) ini terdapat 3 kondisi :
Kondisi Pertama : Apabila dia teringat akan hal tersebut (ada najis) ketika sedang mengerjakan shalat, maka dia boleh melenyapkan atau membuang najis yang ada pada dirinya itu. Dengan syarat tidak membuka aurat nya. Setelah itu dia boleh tetap terus melanjutkan shalatnya dan shalat yang dikerjakan nya itu tetap sah.

Kondisi Kedua : Apabila dia tidak bisa menghilangkan najis itu ditengah – tengah shalatnya (dia dalam keadaan shalat), dan khawatir kalau dia membuang najis itu akan terbuka auratnya, atau najis itu mungkin ada dibadan nya. Maka pada saat itu dia memutuskan shalatnya (menghentikan shalatnya) baru kemudian dia menghilangkan najis tersebut dan dia mengulangi shalatnya lagi

Kondisi Ketiga : Apabila dia teringat ada najis, bahwa dia telah mengerjakan shalat dengan menggunakan pakaian yang terkena najis atau shalat ditempat yang terdapat najis atau dia shalat sedangkan dibadan nya terdapat najis. Maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu lagi mengulangi shalatnya.

Semua ini didasarkan pada hadits Abu Sa’id al-Khudri رضي الله عنه, dia bercerita : “Pada suatu hari, kami pernah mengerjakan shalat bersama Rasulullah صلى الله عليه وسلم. Setelah mengerjakan beberapa bagian (rakaat) dari shalat, (maka) beliau melepaskan kedua sandalnya (terompahnya) lalu meletakkan nya disebelah kirinya. Ketika orang-orang menyaksikan hal tersebut, merekapun melepaskan sandal mereka. setelah mengerjakan shalat, beliau صلى الله عليه وسلم bertanya : “Mengapa kalian melepaskan sandal kalian?” Mereka menjawab : “Kami melihatmu melepaskan sandalmu sehingga kami pun melepaskan sandal kami” Maka beliau صلى الله عليه وسلم pun bersabda : “Sesungguhnya Jibril telah mendatangiku seraya memberitahukan kepada ku bahwa pada kedua sandal ku itu terdapat kotoran sehingga aku pun melepaskan kedua nya. Oleh karena itu, barangsiapa diantara kalian mendatangi masjid, maka hendaklah dia melihat kedua sandalnya. Jika melihat kotoran pada kedua nya, atau beliau bersabda : “Najis”, hendaklah menghilangkan nya kemudian mengerjakan shalat dengan mengenakan kedua nya.” [Hadits ini Shahih : Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud. Dishahihkan oleh Al-Allamah Al-Albani didalam Irwa-ul Ghalil no 284]

Catatan 3 : Kondisi ini yang tiga diatas khusus untuk najis. Sedangkan hadats [baca : hadas] maka shalat nya batal dan dia wajib memutuskan dan mengulangi shalatnya. Contoh : orang yang shalat dalam keadaan junub, atau orang yang shalat tidak berwudhu.

Ada sebuah faedah (pelajaran) yang berharga dari hadits diatas. Apa pelajaran nya…? Pelajaran nya adalah “Mengikuti/mengerjakan setiap apa yang diperintahkan Allah dan Rasulullah tanpa banyak bertanya.” Inilah cara beragam yang benar, cara beragama nya para Sahabat Nabi –semoga Allah meridhai mereka semua-

Pelajaran itu bisa kita lihat dari perbuatan para Sahabat, ketika mereka melihat kekasih mereka yakni Rasulullah membuka sandal maka para Sahabat pun melepaskan sandal nya tanpa banyak tanya.

Bandingkan dengan keadaan kaum muslimin saat ini, alangkah sombong nya kita. Ketika disampaikan sebuah ayat al-Quran atau Hadits [baca : hadis] lalu kita pura – pura tidak tahu, kita pura – pura tidak mendengar perintah Allah dan Rasul-Nya.

Ketika disampaikan kepada pemuda islam hadits Rasulullah صلى الله عليه وسلم, beliau bersabda : “Janganlah kalian menyerupai orang – orang musyrik (kafir), Panjangkanlah jenggot dan cukurlah kumis.” [Hadits Shahih : Diriwayatkan oleh Imam Bukhari no 5893 dan Imam Muslim no 259]

Maka kita akan melihat, sebagian pemuda mengatakan “Ah itukan kotor, Ah itukan buruk, Ah itu jorok dan atau semisalnya” Maka engkau melihat pemuda itu mencukur jenggot nya, seperti orang kafir (musyrikin). Hanya kepada Allah kita mengadukan kesedihan ini.

Bahkan yang lebih menyedihkan lagi mereka (pemuda/laki-laki muslim) itu mencukur jenggot dan memanjangkan kumisnya. Lalu mereka berkata “Ini lebih ganteng, lebih perkasa, lebih jantan atau seterus” Apakah mereka tidak mendengar ancaman keras dari Nabi صلى الله عليه وسلم, perhatikanlah wahai orang – orang yang berkumis, perhatikan baik-baik sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم.

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda : “Barangsiapa yang tidak mencukur kumisnya berarti dia bukan termasuk dari golongan kami.” [Hadits ini Shahih : Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi no 2761 dan Imam An-Nasa’I no 13. Dishahihkan oleh Al-Allamah Al-Albani didalam Shahih Sunan An-Nasai dan Shahih Al-Jami’ no 6409]

Yang lebih menyedihkan lagi, orang yang dianggap berilmu seperti Kiyai, Habib, Syaikh, Ustadz, yang notaben nya sebagai da’i dari da’I islam, Mencukur jenggot nya, bahkan memanjangkan kumisnya. Hanya kepada Allah-lah kita mengadukan kesedihan ini semua. Setiap kita bertanggung jawab atas diri kita sendiri.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” [Q.S Al-Ahzab ayat 36]

Maka kita tidak sangat sulit sekali melihat islam pada hari ini. Karena kaum muslimin sudah sangat jauh dari ajaran Rasulullah. Jika engkau ingin melihat islam lihatlah islamnya para Sahabat dan ikutlah semoga kita termasuk kedalam golongan mereka.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” [Q.S At-Taubah ayat 100]

Ditulis dari kitab Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wa Kitabil Aziz karya Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi hafizhullah, dengan beberapa perubahan dan tambahan yang bermanfaat,insya’Allah dari kitab Shalaatul Mu’min, Syaikh DR. Sa’id bin Ali bin Wahf al-Qahtani hafizhullah.

Selesai ditulis pada waktu yang diberkahi 1/3 malam terakhir.
Sabtu : Merlung-Jambi : 4 Safar 1432 H / 8 Januari 2010 M

Selesai disempurnakan setelah shalat zuhur.
Ahad (Minggu) : Merlung-Jambi : 5 Safar 1432 H / 9 Januari 2010 M.

Prima Ibnu Firdaus Ar-Arani

Semoga Allah mengampuni kami, kedua orangtua dan keluarga kami, guru-guru kami dan kaum muslimin.

1 komentar:

  1. assalammualikum ustad
    mau nanya
    ketiaka org keluar madzi..apakah (maaf)pakain dlm yg di pakai itu najiss..atau cukup di bersihkan dan bisa di pakai lagi.
    syukron

    BalasHapus