Selasa, 15 Februari 2011

FIQIH AL-MUYASSAR [KITAB THAHARAH - BAB SUNAH-SUNAH FITRAH]




Fiqih Al-Muyassar
Bab Sunah-Sunah Fitrah [Perkara-perkara fitrah]

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarkatuh
semoga Allah merahmati mu

Alhamdulillah, semoga shalawat tercurahkan kepada Rasulullah, keluarga beliau, para sahabat beliau dan orang yang mengikuti beliau hingga akhir zaman.

Saya sudah membahas permasalahan ini di Masjid Agung Surya Khairuddin, Kec Merlung, Kab Tanjung Jabung Barat, Propinsi Jambi-Sumatera beberapa bulan yang lalu. Dan sekarang saya tulis disini dengan beberapa tambahan yang bermanfaat, insya’Allah.

 PENGERTIAN SUNAH-SUNAH FITRAH
Sunah-Sunah Fitrah (Perkara-perkara fitrah) adalah hal-hal yang jika telah dilaksanakan (dikerjakan), maka si pelaku nya dapat dikatakan sudah memenuhi fitrah yang telah ditetapkan Allah سبحا نه وتعالى baginya. Yaitu fitrah dimana Allah سبحا نه وتعالى menciptakan para hamba-Nya diatas fitrah tersebut, mengumpulkan mereka diatas perkara itu, dan menganjurkan nya kepada mereka agar memiliki sifat-sifat paling sempurna dan penampilan paling mulia.



Ini adalah sunnah orang-orang terdahulu yang dilaksanakan oleh para Nabi عليه السّلام dan telah di sepakati oleh semua syari’at. Seolah – olah ini adalah perkara yang sudah difitrahkan dimana manusia diciptakan diatasnya. [Nailul Authar (I/109), Asy-Syaukani dan Umdah Al-Qari (XX/45), Al-Aini]

Perkara – perkara fitrah ini berkaitan dengan kemaslahatan agama dan duniawi yang dapat diketahui melalui suatu penelitian, diantara nya : “Memperbaiki penampilan dan membersihkan badan, baik secara umum maupun terperinci” [Faidh al-Qadir (I/38), Al-Manawi]


 HUKUM SUNAH-SUNAH FITRAH
Perkara – perkara fitrah (sunnah fitrah) itu ada yang hukum nya haruskan (WAJIB) dikerjakan bagi seorang Muslim dan ada juga yang sebatas dianjurkan (SUNNAH).

Anehnya sebagian orang mengatakan inikan perkara sunnah fitrah jadi tidak WAJIB kita lakukan, siapa yang suka maka boleh dia lakukan, siapa yang meninggalkan nya maka tidak berdosa. Ini jelas-jelas akal-akalan mereka saja. Orang seperti ini tidak ada kebaikan pada dirinya. Karena dia tidak bisa membedakan antara sunnah – sunnah fitrah, dengan Sunnah didalam ilmu ushul fiqih. Semoga Allah سبحا نه وتعالى memberi hidayah kepada mereka.


 PEMBAGIAN FITRAH (KESUCIAN)
Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah رحمه الله mengatakan didalam kitab nya Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud (hal 99-100), beliau berkata : “Fitrah (membersihkan diri) itu terdiri dari dua macam, [1] yaitu fitrah yang berkenaan dengan hati, yakni mengenal (ma’rifat) kepada Allah سبحا نه وتعالى, mencintai sekaligus mengutamakan-Nya atas yang lain nya. [2] Kedua adalah fitrah amaliyah yaitu yang berkenaan dengan tradisi diatas dan yang semakna dengan nya. Fitrah yang pertama berfungsi untuk menyucikan jiwa, roh dan membersihkan hati. Sedangkan yang kedua berfungsi untuk membersihkan badan dan masing-masing saling mendukung dan memperkuat yang lainnya.”


 MACAM – MACAM SUNAH-SUNAH FITRAH DAN PENJELASAN NYA
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه , dia berkata : “Bahwa Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda : “Lima hal termasuk fitrah (kesucian) : [1] Istihdad (Mencukur bulu kemaluan), [2] Khitan, [3] Menipiskan kumis, [4] mencabut bulu ketiak, [5] memotong kuku.” [Hadits Shahih : Diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah (semoga Allah merahmati mereka semua)]

Aisyah رضي الله عنهما, dia bercerita : bahwa Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda : “Sepuluh hal yang termasuk fitrah, yaitu [1] mencukur (menipiskan) kumis, [2] memelihara (memanjangkan) jenggot, [3] bersiwak (menggosok gigi), [4] istinsyak (memasukkan air kehidung ketika berwudhu), [5] memotong kuku, [6] membasuh sela-sela jari (Barajim), [7] mencabut (mencukur) bulu ketiak, [8] mencukur bulu kemaluan, [9] dan istinja’ .” Mush’ab رحمه الله (perawi hadits ini) lupa yang kesepuluh. Dia mengatakan : “Hanya saja kalau tidak salah adalah berkumur-kumur.” [Hadits Hasan : Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasai, dan Ibnu Majah (semoga Allah merahmati mereka semua)]

Imam An-Nawawi رحمه الله mengatakan al-Qadhi Iyadh رحمه الله mengatakan : “Barangkali khitan yang disebutkan dalam hadits “lima fitrah” adalah lebih tepat untuk yang kesepuluh tersebut.” [Syarhun Nawawi alaa Shahih Muslim (III/150), An-Nawawi]

Dan banyak lagi hadits yang semakna dengan hadits diatas. Silahkan merujuk kekitab hadits.

Mungkin ada pertanyaan : “Apakah perkara – perkara fitrah (sunah-sunah fitrah) ini hanya terbatas pada 10 perkara diatas saja…?”

Jawab : “Tidak, hanya saja yang kita sebutkan disini ada 10 saja. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani didalam kitab Fathul Baari (X/337), menyebutkan bahwa kebiasaan (khishal) fitrah itu mencapai 30 kebiasaan. ”

Jika sudah jelas pengertian, hukum nya, pembagian nya, macam-macam nya, maka mari kita masuki pembahasan yang lebih rinci dari 10 perkara – perkara sunnah diatas. Semoga Allah memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat. Kami tidak mengurutkan nya seperti dihadits diatas.

---oOo---

PERTAMA : KHITAN (SUNNAT)
1.Pengertian Khitan
Khitan (Indonesia : Sunnat) adalah pemotongan seluruh kulit yang menutupi kepala kemaluan orang laki-laki sehingga seluruh kepala penis tersebut terbuka. Adapun khitan pada perempuan adalah dengan memotong bagian atas dari daging yang seperti jengger ayam, yang terletak dibagian atas kemaluan perempuan dan disunnahkan (dianjurkan) untuk tidak memotong secara keseluruhannya. Untuk perempuan istilah khitan itu disebut “Khafadh” sedangkan pada laki-laki disebut “I’zar”.

2.Hukum Khitan
Para Ulama rahimahullah berbeda pendapat didalam masalah hukum khitan, adapun yang kuat adalah khitan itu wajib bagi laki-laki maupun perempuan. Ini pendapat Ulama Syafi’iyyah. Wallahu a’lam.

3.Ukuran Daging yang Diambil dalam Berkhitan.
Untuk laki-laki dipotong kulit yang menutupi ujung kemaluan (penis) hingga semua bagian kepada penisnya terbuka. Sedangkan untuk wanita adalah memotong sedikit kulit (klitoris) yang menonjol diatas farji dengan tidak berlebih-lebihan.

4.Batas Waktu Berkhitan
Dibolehkan bagi orangtua untuk mengkhitan anak laki-laki nya pada usia 7 hari setelah kelahiran nya. Sedangkan waktu dekatnya adalah masa baligh adalah waktu wajibnya.

Berdasarkan hadits Jabir رضي الله عنه yang berbunyi :
“Bahwa Rasulullah صلى الله عليه و سلم mengaqiqahi Hasan dan Husain dan mengkhitan kedua nya pada hari ketujuh.” [Diriwayatkan oleh Abi Thabrani dalam al-Mu’jam ash-Shagir (II/122 no 891)]

Juga dari Ibnu Abbas رضي الله عنه, ia berkata : “Ada tujuh hal yang termasuk sunnah Nabi tentang anak kecil yaitu [1] pada hari ketujuh diberi nama dan dikhitan…”

Al-Allamah Al-Muhaddits asy-Syaikh Al-Albani رحمه الله berkata didalam Tammul Minnah, hal 68.
“Dua hadits diatas, sekalipun pada masing-masing sanadnya terdapat kelemahan nya, namun yang satu menguatkan yang lain nya sehingga menjadi Hasan, karena sumber kedua nya beda dan tidak ada rawi (orang yang meriwayatkan hadits ini) yang dituduh berdusta.”

Adapun waktu berkhitan bagi perempuan, tidak ada batasan nya. Namun yang menjadi ukuran adalah at-Ta’khir (menunda), agar daging yang seperti jengger ayam tersebut tampak dan tumbuh, dan yang menjadi patokan dalam hal ini adalah dokter wanita yang akan melakukan pembedahan khitan.

5.Hikmah Disyariatkan nya Berkhitan
Ini diantara hikmah nya disyariatkan nya khitan.
Pertama : Menjaga kebersihan tubuh lahir maupun batin.
Kedua : Membersihkan diri dari kotoran dan najis yang berkumpul dalam kulup.
Ketiga : Menghindari terjadinya penyakit kelamin.
Keempat : Khusus bagi wanita adalah Memperelok wajah dan lebih disukai suami, sebagaimana didalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud رحمه الله. Dari Ummu Atiyah al-Anshariyah رضي الله عنها. Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda : “Apabila kamu hendak memotong (mengkhitan wanita), maka tinggikan dan jangan berlebih-lebihan, karena hal itu lebih memperelok wajah dan lebih disukai oleh suami,” [Hadits Hasan Li Ghairihi. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani didalam Silsilah ash-Shahihah no 722]

---oOo---

KEDUA : MENCUKUR BULU KEMALUAN
Ia adalah Sunnah menurut kesepakatan ulama. Makruh membiarkan bulu kemaluan lebih dari 40 hari. Yang disunnahkan adalah mencukurnya sampai habis. Apabila dia menghilangkan nya dengan obat perontok bulu, atau dia memotong (memangkas), atau mencabut atau semisalnya maka hal itu dibolehkan.

Imam An-Nawawi رحمه الله berkata : “Mencukur habis adalah lebih utama”

---oOo---

KETIGA : MENCABUT BULU KETIAK
Mencabut bulu ketiak adalah Sunnah menurut kesepakatan jumhur (kebanyakan) ulama. Makruh hukumnya membiarkan bulu ketiak lebih dari 40 hari.

Imam An-Nawawi رحمه الله berkata : “Yang lebih utama dalam urusan ini adalah dengan cara mencabut, jika ia memang tahan untuk itu. Dan bisa juga tercapat dengan mencukur.” [Lihat, Syarah Shahih Muslim (3/149), An-Nawawi]

---oOo---

KEEMPAT : MEMOTONG KUKU
Memotong kuku adalah Sunnah menurut kesepakatan ulama. Makruh membiarkan kuku, lebih dari 40 hari.

Dari Anas رضي الله عنه , ia berkata : “Kami diberi batas waktu dalam memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan agar tidak lebih dari 40 malam.” [Hadits Diriwayatkan oleh Imam Muslim no 258 dan Ibnu Majah no 295]

Mungkin ada yang bertanya : “Bagaimana hukum nya memakai cat kuku…?”
Jawab : Al-Imam Al-Allamah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz رحمه الله berkata : “Menggunakan cat kuku adalah lebih baik ditinggalkan dan jika memang terpaksa menggunakan nya maka ia harus menghilangkan pada saat berwudhu’ karena ia dapat menghalangi sampainya air ke kuku.” [Al-Fatawa-Kitab Ad-Da’wah (II/79-80). Lihat, Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, Abu Muhammad Asyraf bin Abdul Maqshud]

Mungkin ada yang bertanya : “Apakah ada dalil yang mengharuskan kita untuk mengubur potongan kuku, rambut dan lain-lain?
Jawab : Syaikh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf Al-Azazy –semoga Allah menjaganya- berkata : “Tidak ada satupun dalil yang mengharuskan (mewajibkan) untuk mengubur bekas potongan kuku dan potongan rambut. Maka boleh membuangnya ditempat-tempat sampah, dan tidak perlu merasa bersalah dalam hal itu.” [Tamamul Minnah fi Fiqihil Kitab wa Shahih Sunnah, jil I, hal 94]

Walaupun tidak ada dalil yang mewajibkan untuk menguburkan nya, namun lebih utama untuk menguburkan nya. Sebagaimana yang dikatakan oleh Faqihuz Zaman Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin رحمه الله, beliau berkata : “Para ulama menyebutkan bahwa menanam rambut dan kuku setelah dipotong lebih baik dan lebih utama. Bahkan ada riwayat yang menjelaskan bahwa sebagian sahabat melakukan hal tersebut.” [Majmmu’ Fatawa wa Rasa’il Fadhilatus Syaikh Ibnu Utsaimin (4/132)]

---oOo---

KELIMA : MENCUKUR (MEMOTONG KUMIS)
Dalam beberapa redaksi hadits terdapat perintah mencukur kumis, memotong kumis, dan mencukur habis, Ini semua dibolehkan. Memotong / mencukur / menipiskan kumis termasuk sesuatu yang WAJIB.

Dari Zaid bin Arqam رضي الله عنه : Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda : “Barangsiapa yang tidak mencukur kumisnya berarti dia bukan termasuk golongan kami.” [Hadits Shahih : Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi no 2761, Imam An-Nasa’I no 13 dan Imam Ahmad (IV/366). Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani didalam Shahih Nasa’I (I/5) dan Shahih Jaami’ no 6409]

Hadits yang lain, Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda : “Cukurlah kumis, peliharalah jenggot dan selisihilah orang majusi (penyembah api).” [Shahih : Diriwayat Imam Ahmad dan Imam Muslim]

Yang anehnya adalah kebanyakan kaum Muslimin pada saat ini –semoga Allah memberi hidayah kepada mereka- mereka memotong jenggotnya dan membiarkan kumisnya. Ini benar-benar menyelisihi perintah Rasulullah صلى الله عليه و سلم.

---oOo---

KEENAM : MEMBASUH BARAJIM
Sebagian ulama mengatakan barajim adalah “membasuh punggung jari-jari” sebagian lagi adalah “menyela-nyela jari secara keseluruhan” dan pengertian yang kedua ini menyela-nyela jari sebelum wudhu’ lebih mendekati kebenaran. Wallahu a’lam.

---oOo---

KETUJUH : ISTINSYAQ
Istinsyaq adalah memasukkan air kedalam hidung ketika ingin berwudhu. Pembahasan ini akan kami uraikan pada bab nya nanti insya’Allah didalam pembahasan sifat Wudhu’ Nabi صلى الله عليه و سلم mulai Bismillah sampai Doa.

---oOo---


KEDELAPAN : ISTINJA’ DAN INTIDHAH
Istinja’ adalah bersuci dengan air ketika selesai buang air kecil atau air besar. Adapun intidhah, sebagaimana yang disebutkan Imam Ibnu Atsir رحمه الله didalam kitab an-Nihaayah fi Ghariibil Hadiits (V/69) : Intidhah adalah mengambil sedikit air, lalu memercikkan ke kemaluan setelah berwudhu untuk menghilangkan kebimbangan. [Shaalatun Mu’min, Syaikh DR. Sa’id bin Ali bin Wahf al-Qahthani]

Untuk pembahasan Istinja’ –insya’Allah kita bahas pada bulletin selanjutnya. Sedangkan Intidhah akan kita bahas pada Kitab Wudhu, insya’Allah.

---oOo---

KESEMBILAN : SIWAK (MENGOSOK GIGI)
Menggosok gigi atau Siwak, adalah Sunnah menurut kesepakatan ulama dan selalu disunnahkan (dianjurkan) pada setiap saat. Karena dia dapat menghilangkan bau mulut dan mendapatkan keridhaan Allah Subhanahu wa ta’ala.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه و سلم : “Siwak itu dapat menyucikan mulut dan mendapatkan keridhaan Rabb.” [Hadits Shahih : Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa’I no 5, Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani didalam Irwaa-ul Ghalil no 66 dan Shahih Nasa’I (I/4)”]

Siwak (Menggosok gigi) ini lebih ditekankan lagi hukumnya menjadi Sunnah Mu’akkad didalam waktu berikut ini :
1.Pada saat bagun tidur
2.Setiap kali berwudhu
3.Setiap kali mengerjakan shalat
4.Setiap kali memasuki rumah
5.Pada saat terjadi perubahan bau atau rasa dalam mulut atau pada saat gigi sudah menguning oleh makanan atau minuman
6.Pada saat membaca al-Quran
7.Sebelum keluar rumah untuk berangkat mengerjakan shalat di masjid
Juga termasuk disunnahkan adalah bersiwak pada lidah.

Syaikh DR.Sa’id Wahf Al-Qahtani hafizhullah berkata didalam Shalaatul Mu’min, juz 1 : “Dan disunnahkan untuk bersiwak pada bagian lidah, karena Abu Musa رضي الله عنه pernah bercerita : “Kami pernah mendatangi Rasulullah صلى الله عليه و سلم lalu kami menyaksikan beliau bersiwak pada lidah beliau.” [Diriwayatkan oleh Imam Bukhari no 244 dan Muslim no 254]

Dibolehkan bersiwak menggunakan tangan kiri atau tangan kanan. Dan dibolehkan bersiwak bagi orang yang sedang berpuasa.

---oOo---

KESEPULUH : MEMELIHARA JENGGOT
Memelihara Jenggot hukumnya Wajib bagi setiap laki-laki Muslim. Tidak ada perbedaan para ulama didalam masalah ini. Mereka sepakat bahwa wajib bagi laki-laki memelihara jenggot dan tidak memotongnya. Hadits didalam ini sangat banyak sekali. Diantaranya adalah

Sabda Rasulullah صلى الله عليه و سلم :
“Janganlah kalian menyerupai orang-orang musyrik, panjangkanlah jenggot dan cukurlah kumis.” [Diriwayatkan oleh Bukhari no 5893 dan Muslim no 259]

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه , dia mendengar Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda :
“Cukurlah (potonglah / tipiskanlah-penulis) kumis, panjangkanlah jenggot, dan janganlah menyerupai orang-orang Majusi (penyembah api).” [Diriwayatkan oleh Muslim no 260]

Mencukur jenggot termasuk merubah ciptaan Allah عزّوجل :
“Dan akan aku (iblis) suruh mereka, (merubah ciptaan Allah) lalu mereka benar-benar merubahnya.” [Q.S An-Nisa’ ayat 19]

Adapun memotong jenggot yang lebih dari satu genggam, maka sebagian ulama membolehkan dan sebagian lagi tidak. Pendapat yang benar adalah membiarkan nya, sebagaimana yang diperintahkan oleh Rasulullah صلى الله عليه و سلم didalam hadits.

---oOo---

ANEH TAPI NYATA…….!
Aneh tapi nyata, jika engkau lihat para khatib di masjid, para ustadz yang mengisi ceramah, para kiyai kondang dan seterusnya. Kebanyakan mereka mencukur jenggotnya. Ini adalah musibah, benar – benar musibah. Tetapi itulah yang terjadi saat ini. Tidak bisa kita hindari lagi. Karena itu terjadi didepan mata kita.

Dimana letak perintah Allah dan Rasul-Nya,…! Dimana kedudukan hadits bagi mereka….! Mereka yang seharusnya menjadi contoh bagi kaum muslimin, Malah mereka yang meruntuhkan nya. Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan mengadukan musibah ini.

Yang aneh lagi, sebagian dari mereka baik itu kiyai, ustadz, da’i, khatib maupun yang lain nya tidak hanya mencukur jenggot nya tetapi mereka juga memanjangkan kumis. Sama persis seperti orang – orang yahudi, nasrani dan majusi. Padahal Rasulullah telah melarang keras perbuatan ini.

Beliau صلى الله عليه و سلم bersabda:
“Cukurlah (potonglah / tipiskanlah-penulis) kumis, panjangkanlah jenggot, dan janganlah menyerupai orang-orang Majusi (penyembah api).” [Diriwayatkan oleh Muslim no 260]

Juga sabda beliau صلى الله عليه و سلم :
“Barangsiapa yang tidak mencukur kumisnya berarti dia bukan termasuk golongan kami.”

Dimanakah letak hadits – hadits ini bagi mereka. Apakah mereka tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu…? Hanya Allah-lah yang dapat memberikan hidayah. Musibah besar, benar – benar musibah. Semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin.

Akan tetapi akhi - ukhti, -semoga Allah menjaga mu- engkau tidak akan melihat seorang yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya yang mencukur jenggotnya, dan memanjangkan kumis nya. Antum tidak akan pernah mendapatkan ini pada diri mereka. Kenapa…? Karena perintah Allah dan Rasul-Nya mereka junjung tinggi, mereka letakkan diatas kepala mereka. ketika mereka mendengar hadits yang menyuruh membiarkan jenggot dan mewajibkan memotong kumis, mereka akan berkata “Kami mendengar dan kami taat ya Rabb” lalu mereka potong kumisnya dan mereka biarkan jenggotnya.

Wahai saudara ku, engkau lihat mereka tidak peduli dengan cacian orang yang suka mencaci dengan berkata : “Cukurlah jenggot kambing mu” atau “Tahun depan boleh nih jadi kurban” atau cacian atau ejekkan lain nya. Mereka juga tidak bersedih ketika mereka tidak mempunyai teman. Mereka juga tidak kesepian, dan tidak merasa hina dihadapan pemuda-pemuda yang jahil, karena mereka memakai jenggot dan mencukur kumis. Karena mereka sangat memahami firman Allah سبحا نه وتعالى :
“Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya. Yang demikian itu adalah karunia dari Allah, dan Allah cukup mengetahui.” [Q.S An-Nisaa’ ayat 69-70]

Ayat ini tertanam kuat didalam dada mereka, sehingga mereka tidak khawatir dengan celaan manusia dan cacian manusia dan olok-olokan manusia. Semoga kita termasuk dari golongan mereka yang selalu berpegang teguh terhadap al-Quran dan sunnah Nabi.

Maka dari itu wahai pemuda dimana jenggot mu, panjangkanlah jenggot mu. Biarkanlah dia tumbuh apa ada nya. Janganlah engkau mencukurnya, sebagaimana orang jahil itu mencukur jenggotnya. Potonglah kumis mu, jangan engkau biarkan panjang, sebagaimana orang jahil itu memanjangkan nya. Biarkanlah jenggot mu, dan potonglah kumis mu. Sebagaimana yang diperintah Nabi mu, jika engkau mentaatinya maka engkau akan selamat dan tidak bersedih. Jika engkau melanggarnya, ketahui kewajiban Nabi itu adalah menyampaikan. Dan begitu juga kami, hanya menyampaikan. Saya tidak memikul dosa mu, dan engkau tidak memikul dosa saya. Setiap kita bertanggun jawab atas perbuatan diri kita masing-masing. Siapa yang taat maka dia akan selamat, insya’Allah.

Terakhir saya tutup dengan kisah yang menakjubkan, kisah atau cerita yang nyata semoga menggugah jiwa, khususnya para pemuda. Semoga mereka bisa mencontoh bagaimana para Ulama Ahlus Sunnah menghormati, mentaati perintah Allah dan Rasul-Nya walaupun nyawa mereka taruhan nya. Semoga Allah menjadikan kita termasuk golongan mereka.

Kisah ini diceritakan oleh murid Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin. Saya rasa seorang penuntut ilmu tidak asing lagi dengan Imam ini, Imam yang bergelar Al-Faqihuz Zaman (Ahli Fiqih Zaman ini), karena karya nya yang begitu banyak dan sangat bermutu. Akan tetapi tidak banyak orang yang mengetahui biografi beliau, apa lagi tentang wafatnya Syaikh ini semoga Allah mengampuninya dan merahmatinya, memasukkan nya kesurga. Amin

Nama beliau adalah Al-Imam Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin. Beliau lebih dikenal dengan nama Syaikh Utsaimin. Beliau wafat dikarenakan mengidap penyakit kanker usus pada tahun 1421 H. [Biografi yang lengkapnya insya’Allah lain waktu akan saya berikan]

Pada beberapa bulan sebelum Syaikh Utsaimin rahimahullah wafat. Beliau direkomendasikan oleh pengeran Saudi Arabia agar berobat ke Amerika. Pada awalnya Syaikh tidak mau, akan tetapi karena suatu hal. Maka beliaupun mengiyakan. Maka berangkatlah Syaikh ke Amerika untuk berobat penyakit kanker usus nya. Sesampai disana, setelah diperiksa maka para dokter berkata kepada beliau : “Penyakit anda harus diradioterapi. Maka seluruh bulu yang ada ditubuh anda akan rontok (gugur)…?”

[perhatikan wahai saudara ku apa yang diucapkan oleh Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin] Mendengar hal itu Syaikh Ibnu Utsaimin bertanya : “Bagaimana dengan JENGGOT ku…?”

Para Dokter berkata : “Termasuk jenggot anda akan rontok (gugur)…?”

Syaikh Ibnu Utsaimin menjawab : “Kalau begitu akan tidak mau berobat. Aku tidak mau bertemu dengan Rabb ku tanpa jenggot ku.” Setelah itu beliau kembali ke Saudi Arabia dan dirawat dirumah sakit disana. Dan pada tahun 1421 H, beliau menghembuskan nafas terakhirnya. Semoga Allah mengampuninya, merahmatinya, dan memasukkan nya kedalam surga. Amin.

Lihatlah wahai saudara ku, lihatlah bagaimana seorang Ulama yang kita hidup dizaman nya. Sangat menghormati dan mentaati Allah dan Rasul-Nya. Padahal beliau mendapat udzur untuk berobat dengan radioterapi. Akan tetapi kecintaan beliau terhadap perintah Allah dan Rasul melebihi yang lain nya. Walaupun harus mengorbankan nyawa nya. Sungguh sangat sulit kita mendapatkan orang seperti beliau, apalagi di Indonesia ini. Beliau menghafal al-Quran dalam waktu 6 bulan, menuntut ilmu agama sejak masih anak-anak. Dan hidup dalam kesederhanaan dan tidak suka pujian. Benar-benar berbeda dengan keadaan kita pada saat ini. Semoga kita bisa mencontoh para Ulama kita tercinta.

Demikianlah, wahai saudara ku. Apa yang bisa saya sampaikan. Semoga bermanfaat bagi saya, dan kalian. Apa yang benar itu dari Allah semata. Dan apa yang salah itu dari diri saya yang lemah dan dari syaitan. Segala puji bagi Allah, semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada rasulullah, keluarga beliau, sahabat beliau dan orang yang mengikuti beliau sampai hari kiamat.

Selesai ditulis pada 1/3 malam yang diberkahi (pukul 01.37).
Merlung, Propinsi Jambi.
Kamis, 23 Safar 1432 atau 27 Januari 2010.

فريما ابن فردوس الرّني
Prima Ibnu Firdaus Ar-Arani

Semoga Allah mengampuni kami, orangtua kami, keluarga kami dan kaum muslimin umumnya.

Pertanyaan, Saran dan Kritik yang membangun dikirimkan ke dinding kami, atau inbox atau 085266015224.

Bulletin ini diringkas dari :
 Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Syaikh al-Allamah DR. Shalih Fauzan al-Fauzan.
 Shahih Fiqih Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim.
 Tamamul Minnah fi Fiqhil Kitab wa Shahih Sunnah, Syaikh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf Al-Azzazi.
 Shalatul Mu’min, Syaikh DR. Sa’id bin Wahf al-Qahtani.
 Al-Wajiz, Syaikh DR. Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi.
 Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, Disusun oleh Abu Muhammad Asyraf bin Abdul Maqshud.
 Al-Fatawa asy-Syar’iyyah fi al-Masa’il al-‘Ashriyyah min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram, Disusun oleh Khalid al-Juraisiy.
 Dan lain-lain

1 komentar:

  1. Assalaamu'alaikum Wr. wb.
    Artikel ini lengkap sekali, ijin share sebagian ustadz, jazaakallaahu khaira.

    BalasHapus