Sabtu, 07 Mei 2011

Hukum Memakan Daging Gajah



Hukum Memakan Daging Gajah


Gajah / Elephant / Elephantidae

Binatang ini tidak boleh dimakan, karena mempunyai taring. Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang mempunyai taring.


Diriwayatkan dari Abu Tsa’labah radhiyallahuanhu berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam melarang untuk memakan daging binatang buas yang bertaring.” [Hadits Shahih : Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]



Yang dimaksud binatang bertaring adalah setiap binatang yang menyerang dengan taringnya dan menjadikan nya sebagai alat untuk memangsa. Yang termasuk kategori binatang bertaring adalah singa, harimau, macan kumbang, serigala, anjing, babi, gajah, ibnu awa (sejenis serigala) dan yang sejenisn dengan binatang tersebut.


Mungkin ada yang bertanya : “Kenapa orang itu memakan daging gajah padahal gajah adalah haram….!”

Jawaban nya : Karena mereka mempertahankan nyawa (hidup) mereka. Dan hal ini dalam kondisi darurat (keterpaksaan). Jika dia tidak memakan nya, maka mereka akan mati.

Dalam kondisi atau keadaan terpaksa, semua binatang yang diharamkan tersebut boleh dimakan, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

“Maka barangsiapa yang terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Q.S Al-Ma’idah ayat 3]


Adapun batas terpaksa disini adalah saat seseorang menjadi terancam jiwa (nyawanya) jika dia tidak memakan nya. Maka hendaklah orang semacam ini memakan binatang-binatang yang diharamkan tersebut sebatas dia mampu menyingkirkan resiko kematian yang akan menimpanya dan hendaknya jangan lebih dari itu. Dengan catatan, pada saat itu tidak ada makanan halal yang bisa dia makan kecuali binatang yang diharamkan itu saja.


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : “Hikmah diperolehkan nya memakan binatang-binatang yang diharamkan pada saat terpaksa (darurat) adalah karena kemaslahatan menjaga diri agar tidak terancam jiwanya lebih diprioritaskan daripada menghindari bahaya yang terkandung dalam binatang yang baruk.”


KESIMPULAN : Gajah adalah binatang yang Haram dimakan.


[Pembahasan ini dinukil dari kitab Hayawanat, Ma Yu’kal Wa Ma La Yu’kal karya Sulaiman bin Shalih al-Khurasyi. Sudah diterjemahkan dengan judul “Kamus Halal Haram” Pustaka Wafa Press]


Ditulis setelah shalat zuhur, merlung-jambi

pada tanggal 27/04/2011


Prima Ibnu Firdaus Ar-Arani


“Semoga Allah mengampuni penulis, kedua orangtua, keluarganya, pembaca dan kaum muslimin seluruhnya.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar